BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Sengketa Rp777,36 Juta Libatkan Sekda Kuningan, Abdul Haris Soroti Pentingnya Pengawasan Inspektorat

 BERITA DAERAH 



Sengketa Rp777,36 Juta Libatkan Sekda Kuningan, Abdul Haris Soroti Pentingnya Pengawasan Inspektorat


Perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuningan perlu dibedakan dari kemungkinan persoalan administrasi pemerintahan. Plt Inspektur Deden Kurniawan Sopandi diharapkan memperjelas apakah ada dasar penelaahan terkait pengadaan barang elektronik yang disebut dalam gugatan.


KUNINGAN,Aktualid.com Jumat, 16 Oktober 2026 — Sengketa perdata senilai Rp777,36 juta yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, dan Arif Yudianto, memunculkan perhatian terhadap kemungkinan aspek administrasi pemerintahan yang perlu ditelaah oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan.


Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan praktisi hukum, Abdul Haris SH, menjadi perspektif penting dalam melihat perlunya pemisahan yang tegas antara proses pembuktian perkara perdata dan kewenangan pengawasan internal pemerintah daerah.


Perhatian publik juga tertuju kepada Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi. Penjelasan dari Inspektorat diperlukan untuk memperjelas apakah lembaga tersebut telah menerima informasi mengenai perkara ini dan apakah terdapat dasar untuk menelaah aspek administrasi yang relevan dengan kewenangannya.


Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng. Penggugat, Rini Megawati, mengajukan gugatan terhadap para tergugat dengan nilai sengketa yang disebut mencapai Rp777,36 juta, serta menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.


Dalil Gugatan dan Bantahan Para Pihak


Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan, sengketa tersebut berkaitan dengan pinjaman uang dan transaksi pengadaan barang elektronik. Rinciannya mencakup pinjaman Rp100 juta pada Januari 2024, pengadaan barang elektronik senilai Rp127,36 juta pada Maret 2024, serta pinjaman Rp550 juta pada Mei 2024.


Dalam gugatan, pengadaan barang elektronik senilai Rp127,36 juta disebut berkaitan dengan kebutuhan dinas. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari dalil penggugat yang harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.


Penyebutan kebutuhan dinas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut menggunakan APBD, merupakan pengadaan resmi pemerintah, atau menimbulkan pelanggaran administrasi. Kepastian mengenai hal itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan yang relevan.


Kuasa hukum para tergugat, Adi Riyanto dan Dwi Sesko Adriansah, sebelumnya mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penipuan atau pelanggaran sebelum perkara dibuktikan di persidangan. Mereka menyatakan pihaknya memiliki bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Izza Mochamad Faozi, menyatakan pihak penggugat siap membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.


Dengan demikian, pokok sengketa dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.


Perspektif Hukum dan Pengawasan Pemerintahan


Dalam perspektif kebijakan pemerintahan dan hukum, persoalan ini perlu dilihat melalui dua jalur yang berbeda. Jalur pertama adalah pemeriksaan perkara perdata oleh pengadilan, sedangkan jalur kedua menyangkut kemungkinan penelaahan administrasi pemerintahan apabila terdapat fakta dan dokumen yang relevan.


Pengadilan berwenang memeriksa dalil, bukti, dan bantahan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab perdata. Adapun Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan sesuai kewenangan dan dasar pemeriksaan yang berlaku.


Apabila transaksi barang elektronik yang disengketakan memang berkaitan dengan kegiatan atau kebutuhan kedinasan, fakta tersebut perlu diperjelas melalui dokumen pendukung, antara lain dasar transaksi, pihak yang melakukan pemesanan, bukti pembayaran, sumber dana, serta ada atau tidaknya pencatatan dalam administrasi instansi.


Sebaliknya, apabila transaksi tersebut merupakan hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun administrasi pemerintah daerah, batas persoalannya perlu dijelaskan secara proporsional.


Penelaahan administrasi tidak boleh dianggap sebagai pembenaran atas gugatan. Demikian pula, status seseorang sebagai tergugat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.


Plt Inspektur Diharapkan Memperjelas Sikap Pengawasan


Di tengah proses persidangan, penjelasan Plt Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, diperlukan untuk memperjelas posisi kelembagaan Inspektorat.


Ada beberapa hal yang relevan untuk dimintakan penjelasan: apakah Inspektorat telah menerima laporan atau informasi mengenai transaksi tersebut, apakah terdapat dasar untuk melakukan penelaahan awal, dan bagaimana tindak lanjutnya apabila ditemukan persoalan administrasi yang berada dalam lingkup kewenangan pengawasan internal.


Hingga berita ini disusun, belum tersedia pernyataan langsung yang terverifikasi dari Deden mengenai apakah Inspektorat telah menerima laporan atau mengambil langkah terkait perkara tersebut. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan ataupun mengabaikan persoalan ini.


Sebelumnya, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, sebagaimana diberitakan pada 14 Oktober 2026, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, persoalan tersebut tampak sebagai pinjam-meminjam pribadi, bukan pinjaman dalam kapasitas kedinasan. Ia juga disebut belum menerima laporan secara lengkap.


Keterangan tersebut menjadi konteks yang perlu diperjelas melalui informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian bahwa transaksi bersifat pribadi atau kedinasan tidak cukup hanya bertumpu pada asumsi, tetapi harus merujuk pada fakta yang dapat diuji.


Menunggu Kejelasan, Tanpa Mendahului Putusan


Sengketa Rp777,36 juta ini perlu ditempatkan secara proporsional. Pengadilan harus diberi ruang untuk memeriksa perkara berdasarkan bukti, sementara Inspektorat perlu menjelaskan sikapnya apabila terdapat informasi yang relevan dengan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.


Keterbukaan mengenai status penanganan bukan berarti menghakimi para pihak. Sebaliknya, penjelasan yang terukur dapat mencegah simpang siur informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.


Publik kini menunggu kejelasan mengenai dua hal: bagaimana pembuktian sengketa perdata tersebut berlangsung di pengadilan dan apakah terdapat aspek administrasi pemerintahan yang memang perlu ditelaah oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan.


Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image