ADA APA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM BENGKULU SELATAN? FABB Kawal Kasus Riko: "Dikeroyok Massa Kok Malah Jadi Tersangka"
BERITA SUMATERA
ADA APA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM BENGKULU SELATAN?
FABB Kawal Kasus Riko: "Dikeroyok Massa Kok Malah Jadi Tersangka"
BENGKULU SELATAN,Aktualid.com Kasus yang menimpa Riko, warga kedurang Bengkulu Selatan, memicu pertanyaan publik. Riko ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya disebut sebagai korban pengeroyokan oleh sekelompok massa.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) "Herman Lupti" di Kota Manna, Jumat 4 September 2026.
"Kejadian ini sangat menyayat hati keluarga Riko. Dimana beliau dikeroyok oleh massa, kok bisa dijadikan tersangka," ujar Herman Lupti.
FABB Nyatakan Akan Mengawal
Herman menegaskan FABB akan mengawal proses hukum kasus Riko hingga tuntas agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan.
"Dengan kejadian ini FABB akan selalu mengawal kasus ini agar Reko mendapatkan keadilan di dalam proses hukum," tegasnya.
Menurut Herman, penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga menjadi korban kekerasan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelaah kembali alat bukti dan keterangan saksi secara objektif.
TUNTUTAN FABB " Herman Lupti" ,sebagai ketua :
1. Transparansi Proses Hukum FABB meminta Polres Bengkulu Selatan membuka kronologi dan dasar hukum penetapan tersangka.
2. Keadilan Berimbang Memastikan pelaku pengeroyokan juga diproses hukum, tidak hanya satu pihak.
3. Perlindungan Korban Keluarga Riko mendapat pendampingan hukum dan rasa aman selama proses berlangsung.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Setiap warga berhak:
1. Mendapatkan pendampingan hukum
2. Mengajukan praperadilan jika merasa penetapannya tidak sah
3. Meminta perlindungan jika menjadi korban tindak pidana
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bengkulu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dan konstruksi hukum kasus Riko akan kita kawal dan ikuti perkembangan pemberitaan selanjut nya
( SP-tim FABB).
.



