Aksi KORAKAP Tak Kunjung Datang, Manap Suharnap: Publik Berhak Bertanya Ada Apa?
BERITA DAERAH
Aksi KORAKAP Tak Kunjung Datang, Manap Suharnap: Publik Berhak Bertanya Ada Apa?
KUNINGAN,Aktualid.com 16 September 2026 — Rencana aksi KORAKAP yang dikomandoi Dadang Abdullah terkait isu dugaan perselingkuhan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, flyer atau poster ajakan aksi beredar luas di sejumlah media dan media sosial. Poster tersebut mencantumkan agenda aksi pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, dengan narasi yang mengaitkan sejumlah inisial anggota DPRD dengan dugaan persoalan moral.
Namun hingga sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan informasi yang dihimpun, massa yang disebut akan melakukan aksi belum terlihat hadir di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apalagi, isu yang dibawa sebelumnya telah menjadi konsumsi publik setelah materi aksi beredar dan diberitakan sejumlah media.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai ketidakjelasan pelaksanaan aksi semacam ini patut dipertanyakan secara terbuka.
«“Kalau memang sudah diumumkan kepada publik akan melakukan aksi, tentu masyarakat berhak mengetahui apakah aksi itu benar-benar dilaksanakan atau tidak. Jangan sampai publik hanya disuguhi poster, isu dan kegaduhan, tetapi ketika waktunya tiba tidak ada kejelasan,” ujar Manap.»
Menurut Manap, persoalan tersebut bukan hanya mengenai jadi atau tidaknya sebuah demonstrasi. Yang lebih penting adalah konsistensi, kredibilitas dan dasar dari setiap gerakan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan. Kalau ada bukti, sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan membuat isu besar kemudian publik dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.
Manap juga menyoroti bahwa pola rencana aksi yang kemudian tidak jelas pelaksanaannya disebut bukan pertama kali terjadi.
“Kalau pola seperti ini berulang, wajar kalau publik mulai bertanya: sebenarnya ada apa? Apakah memang serius memperjuangkan persoalan yang disampaikan, atau hanya ingin menciptakan kegaduhan sesaat?” katanya.
Ia menambahkan, dugaan adanya kepentingan tertentu atau transaksi di balik sebuah gerakan tidak boleh dituduhkan tanpa bukti. Namun, menurutnya, persepsi publik akan muncul dengan sendirinya apabila sebuah gerakan berkali-kali diumumkan secara keras tetapi kemudian tidak jelas realisasinya.
“Jangan sampai gerakan masyarakat kehilangan marwah karena publik melihatnya hanya sebagai gertak sambal. Kalau memang perjuangan, harus konsisten. Kalau memang ada bukti, buka secara terang. Jangan bermain di wilayah rumor,” kata Manap.
Sementara itu, isu dugaan perselingkuhan yang menjadi materi rencana aksi tersebut sendiri masih merupakan tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, sebelumnya telah membantah rumor tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, salah satu nama yang ikut terseret dalam isu tersebut juga telah memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak mengetahui maupun terlibat dalam persoalan yang beredar.
Karena itu, Manap meminta semua pihak tidak menjadikan isu pribadi sebagai alat untuk membangun opini tanpa bukti.
“Kalau benar ada pelanggaran moral atau etik, serahkan kepada mekanisme yang dapat memeriksa dan membuktikannya. Kalau tidak ada bukti, jangan menjadikan nama orang sebagai bahan permainan opini,” ujarnya.
Manap menegaskan, masyarakat Kuningan membutuhkan gerakan sosial yang memiliki data, bukti, konsistensi dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap pernyataan, bukan sekadar aksi yang ramai di poster tetapi tidak jelas ketika hari pelaksanaan.
“Gerakan seperti itu sudah waktunya ditinggalkan. Masyarakat sekarang semakin kritis. Mereka tidak hanya ingin melihat siapa yang paling keras berteriak, tetapi siapa yang benar-benar punya bukti dan berani mempertanggungjawabkan apa yang disampaikannya,” pungkas Manap.
Kini publik tinggal menunggu: apakah rencana aksi tersebut benar-benar akan dilaksanakan, ditunda, atau justru kembali menghilang tanpa penjelasan?
Pertanyaan lainnya pun semakin mengemuka: jika sebuah aksi sudah diumumkan secara terbuka tetapi tidak terlaksana sesuai waktu yang disampaikan, siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik?
Irman


