BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

KORAKAP “Cangcut” DPRD Kuningan: Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan Disorot, Sumpah Al-Qur’an Disiapkan

 BERITA DAERAH




KORAKAP “Cangcut” DPRD Kuningan: Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan Disorot, Sumpah Al-Qur’an Disiapkan


KUNINGAN ,Aktualid.com Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PDIP, Komisi IV, mulai memasuki ranah kelembagaan. Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) melayangkan surat kepada Kapolres Kuningan terkait rencana aksi yang akan digelar di kantor DPRD Kuningan.


Surat bernomor 147.A1/KOR-KNG/IX/2026, tertanggal 10 September 2026, ditandatangani Ketua KORAKAP Dadang Abdullah.


Dalam surat tersebut, KORAKAP menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pribadi seorang anggota DPRD yang disebut berinisial D. Dugaan itu berkaitan dengan relasi dengan seorang perempuan yang disebut telah berkeluarga.


KORAKAP menyatakan telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga kini, dugaan itu belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti melalui pemeriksaan atau putusan yang berwenang.


Bukan Sekadar Gosip, KORAKAP Minta Badan Kehormatan Turun Tangan


KORAKAP menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme kelembagaan apabila benar berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.


Mereka berencana menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Kuningan sekaligus meminta Badan Kehormatan DPRD memanggil anggota dewan berinisial D untuk dimintai keterangan.


Rencana aksi:


- Hari: Rabu

- Tanggal: 16 September 2026

- Waktu: 10.00 WIB

- Tempat: Kantor DPRD Kabupaten Kuningan

- Massa: Sekitar 50 orang

- Agenda: Aksi dan sumpah Al-Qur’an


Agenda sumpah Al-Qur’an menjadi salah satu bagian paling kontroversial dalam rencana tersebut. KORAKAP tampaknya ingin mendorong persoalan yang selama ini beredar sebagai dugaan agar dibawa ke ruang klarifikasi terbuka.


Namun, pembuktian dugaan pelanggaran etik tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan semata-mata melalui sumpah atau tekanan massa.


KORAKAP Tantang Badan Kehormatan: Jangan Diam Ketika Anggota Sendiri Dipersoalkan


Sorotan kini mengarah kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.


Apabila telah terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, publik berhak mengetahui apakah lembaga tersebut akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.


Pertanyaan yang muncul sederhana: Apakah Badan Kehormatan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, atau persoalan ini dibiarkan berkembang menjadi perang isu di ruang publik?


KORAKAP juga mencantumkan tembusan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Badan Kehormatan DPRD, Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, serta arsip.


Dengan demikian, surat tersebut menjadi dasar bagi lembaga terkait untuk menilai apakah diperlukan langkah klarifikasi atau pemeriksaan etik.


Nama Lain Disebut, Tetapi Belum Ada Konfirmasi


Dalam informasi yang beredar, seorang pria berinisial J juga disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tersebut. Namun, identitas, hubungan, dan peran yang bersangkutan belum terverifikasi secara independen.


Demikian pula, informasi mengenai keterkaitan J dengan seorang pengusaha atau politikus berinisial AS, maupun usaha penyewaan gedung, hotel, dan rumah makan di sekitar kompleks pemerintahan Kuningan, belum dapat dipastikan kebenarannya.


Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan perselingkuhan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum.


Marwah DPRD Dipertaruhkan, Tetapi Proses Harus Tetap Adil


Dugaan perselingkuhan merupakan persoalan sensitif. Namun, ketika nama seorang anggota legislatif terseret, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi isu integritas pejabat publik—terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan tata perilaku anggota DPRD.


Penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada saling tuding.


Klarifikasi, pemeriksaan etik, bukti, dan mekanisme kelembagaan harus dikedepankan.


Jika tudingan tersebut tidak benar, anggota DPRD yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan nama baik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran etik berdasarkan bukti yang sah, Badan Kehormatan wajib bertindak sesuai kewenangannya.


Jangan biarkan DPRD menjadi panggung gosip. Tetapi jangan pula menjadikan dalih “urusan pribadi” sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan etik apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang relevan.


Kini publik menunggu sikap Badan Kehormatan DPRD Kuningan.


Apakah pintu klarifikasi akan dibuka, atau dugaan yang disampaikan KORAKAP justru dibiarkan berkembang menjadi panggung terbuka tanpa kepastian?


Catatan redaksi: Tuduhan perselingkuhan dalam berita ini merupakan dugaan yang disampaikan KORAKAP melalui surat tertanggal 10 September 2026, bukan fakta hukum yang telah diputus atau terbukti. Anggota DPRD yang disebut berinisial D serta pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.


Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image