Tugu Bola Dunia Dilaporkan ke Polisi, Mengapa Pekerjaan Masih Dibiarkan Berjalan?
BERITA DAERAH
Tugu Bola Dunia Dilaporkan ke Polisi, Mengapa Pekerjaan Masih Dibiarkan Berjalan?
Abdul Haris SH: Amankan Objek Perkara, Hentikan Sementara Pengerjaan hingga Ada Kepastian Hukum
KUNINGAN,—Aktualid.com Polemik pembongkaran Tugu Bola Dunia yang kemudian dikaitkan dengan pembangunan tugu baru memasuki babak serius setelah adanya laporan resmi warga kepada Polres Kuningan. Persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan estetika, selera pemimpin, atau pergantian simbol daerah. Kini, yang dipertanyakan adalah legalitas pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, kewenangan pemerintah, serta nasib objek yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Jika benar laporan tersebut telah diterima dan proyek yang dipersoalkan masih terus dikerjakan, maka publik berhak mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa pekerjaan yang menjadi objek laporan hukum justru berpotensi terus mengubah kondisi fisiknya sebelum pemeriksaan selesai?
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, menilai aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengamankan objek yang berkaitan dengan laporan tersebut.
«“Kalau benar Tugu Bola Dunia sudah menjadi objek laporan resmi di kepolisian, maka jangan biarkan objek yang dipersoalkan terus berubah tanpa pengawasan. Polisi harus segera melakukan tindakan pengamanan sesuai kewenangannya, termasuk memasang police line apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian,” tegas Abdul Haris.»
Menurutnya, pemasangan garis polisi bukanlah bentuk vonis terhadap Bupati Kuningan maupun pihak pelaksana pekerjaan. Langkah tersebut merupakan upaya menjaga agar kondisi objek yang diduga berkaitan dengan perkara tidak rusak, hilang, atau berubah sehingga menyulitkan proses pemeriksaan.
“Jangan sampai ketika penyidik hendak memeriksa, tugu lama sudah tidak ada, konstruksi baru sudah berdiri, material sudah berpindah, dan pekerjaan sudah selesai. Lalu bagaimana penyidik dapat memastikan kondisi awal, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta kesesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi di lapangan?” ujarnya.
Polisi Jangan Hanya Menerima Laporan, tetapi Harus Menjaga Objek yang Dilaporkan
Abdul Haris menegaskan bahwa laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional. Apabila keberlanjutan pekerjaan berpotensi menghilangkan atau mengubah bukti yang diperlukan, penyidik perlu mempertimbangkan penghentian sementara terhadap bagian pekerjaan yang berkaitan langsung dengan objek laporan.
“Tidak cukup hanya menerima laporan, mencatatnya, lalu membiarkan pekerjaan berjalan seperti tidak ada persoalan. Kalau memang ada kebutuhan penyidikan, objeknya harus diamankan. Pemerintah daerah dan pelaksana pekerjaan juga harus menghormati proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penghentian sementara bukan berarti proyek tersebut telah terbukti melanggar hukum. Namun, langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian agar proses pemeriksaan tidak terganggu.
“Kalau pemerintah merasa seluruh prosesnya benar, seharusnya tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan. Buka dokumen perencanaan, anggaran, kontrak, perubahan desain, dasar kewenangan pembongkaran, dan seluruh administrasi pekerjaan. Biarkan semuanya diuji secara terbuka,” tegasnya.
Jangan Sampai Uang Rakyat Dibelanjakan, tetapi Status Hukumnya Diabaikan
Persoalan Tugu Bola Dunia juga menyentuh prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Publik perlu mendapatkan penjelasan apakah pekerjaan yang disebut sebagai penataan memang mencakup pembongkaran dan pembangunan tugu baru, serta apakah seluruh tahapan tersebut memiliki dasar perencanaan, penganggaran, dan kewenangan yang sah.
“Yang dipersoalkan bukan hanya bentuk tugu. Ini menyangkut uang rakyat. Apakah nomenklatur kegiatan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan? Apakah perubahan bentuk dan desain memiliki dasar yang jelas? Apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan?” kata Abdul Haris.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menganggap kritik masyarakat sebagai gangguan, apalagi mengabaikan pertanyaan hukum hanya karena proyek telah berjalan.
“Jangan sampai proyek dipaksakan selesai lebih dahulu, sementara persoalan hukumnya dibiarkan menggantung. Kalau kemudian ditemukan masalah, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara, kerusakan objek, atau pekerjaan yang terlanjur dilaksanakan?” ujarnya.
Pekerjaan Harus Menunggu Kepastian, Bukan Mengandalkan Pembenaran Sepihak
Abdul Haris berpandangan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan hukum, maka pekerjaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran dan seluruh aspek administrasi maupun teknis telah dinyatakan sesuai oleh instansi berwenang, maka kelanjutan pekerjaan dapat dipertimbangkan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan sebaiknya tidak dilanjutkan apabila penyidik menilai keberlangsungannya dapat mengganggu pembuktian. Kelanjutan proyek harus didasarkan pada kepastian hukum dan keputusan resmi yang berwenang, bukan sekadar pernyataan sepihak dari pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan ini berkembang menjadi sengketa hukum, maka setiap pihak harus menghormati proses penyelesaian sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memang terdapat perkara yang harus diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Jangan sampai kepentingan membangun simbol baru mengalahkan kepentingan menjaga hukum dan uang rakyat. Tugu boleh dibangun, tetapi jangan dengan mengorbankan transparansi dan kepastian hukum,” tandasnya.
Publik Menunggu Ketegasan
Polemik ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Polres Kuningan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum serta dokumen pekerjaan secara terbuka. Sementara itu, aparat penegak hukum dituntut memastikan laporan warga ditangani secara objektif dan seluruh bukti yang relevan tetap terjaga.
Sebab, ketika sebuah proyek pemerintah telah dilaporkan secara resmi, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang paling berkuasa menentukan bentuk tugu. Persoalannya adalah apakah hukum masih ditempatkan di atas kepentingan proyek dan keputusan penguasa.
Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang terang: apakah Tugu Bola Dunia akan diamankan sebagai objek yang sedang dipersoalkan, atau justru dibiarkan berubah hingga bukti-bukti penting tidak lagi dapat diperiksa secara utuh?
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Hukum harus dihormati. Dan setiap proyek pemerintah wajib tunduk pada aturan, bukan sebaliknya.
Irman


