SANGGAHAN KETUA FORMASI ATAS TULISAN YUSRON KHOLID: JANGAN JADIKAN FIKIH LEGITIMASI GEOTHERMAL CIREMAI
BERITA DAERAH
SANGGAHAN KETUA FORMASI ATAS TULISAN YUSRON KHOLID: JANGAN JADIKAN FIKIH LEGITIMASI GEOTHERMAL CIREMAI
KUNINGAN —Aktualid.com Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyampaikan sanggahan atas tulisan H. Yusron Kholid berjudul “Tabayyun Seputar Geothermal” yang membahas rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ciremai. Manap menilai argumentasi tentang kebutuhan energi, kepercayaan kepada pemerintah, dan penggunaan kaidah fikih belum cukup untuk menjawab persoalan kelayakan serta risiko ekologis proyek tersebut.
Menurut Manap, kebutuhan energi nasional tidak otomatis membenarkan pengembangan panas bumi di setiap lokasi. Begitu pula statusnya sebagai energi terbarukan tidak serta-merta menjamin keamanan lingkungan, terutama terkait sumber air dan ekosistem Ciremai.
“Kalau berbicara atas nama majelis dan menggunakan argumentasi fikih untuk menyikapi persoalan lingkungan, semestinya belajar lebih mendalam tentang fikih lingkungan. Jangan hanya mengutip kaidah yang mendukung narasi pembangunan, tetapi mengabaikan kewajiban mencegah kerusakan dan menjaga kemaslahatan masyarakat,” tegas Manap.
Ia mengkritisi penggunaan kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yang menekankan pentingnya mencegah kerusakan sebelum mengambil kemaslahatan. Menurutnya, kaidah tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menguji secara serius keseimbangan manfaat energi dan potensi dampak terhadap sumber air, kondisi geologi, serta ekosistem, bukan sekadar menjadi kutipan untuk mendukung argumentasi pembangunan.
Manap menegaskan, FORMASI tidak menyatakan panas bumi pasti merusak lingkungan. Namun, ia menyanggah anggapan bahwa kebutuhan energi dan komitmen pemerintah dapat menggantikan pembuktian teknis mengenai kelayakan proyek.
Karena itu, FORMASI meminta pemerintah dan pemrakarsa menjelaskan rencana titik pengeboran, kondisi geologi dan hidrogeologi, kebutuhan air, potensi dampak, serta langkah mitigasi dan pemulihan lingkungan. Jika kajian masih berlangsung, kelayakan proyek tidak semestinya dinyatakan secara prematur. Penilaian perlu dilakukan secara transparan, melibatkan tenaga ahli independen, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Manap juga mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat tidak cukup diukur dari kapasitas listrik atau nilai investasi. Perlindungan sumber air, keberlanjutan lingkungan, distribusi manfaat, dan keselamatan masyarakat harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pembangunan.
FORMASI mendorong pemerintah membuka hasil kajian yang dapat dipublikasikan dan memastikan seluruh persyaratan hukum serta lingkungan dipenuhi sebelum keputusan penting ditetapkan.
“Sanggahan kami jelas: kebutuhan energi bukan bukti kelayakan lokasi, kepercayaan kepada pejabat bukan jaminan keamanan, dan kutipan fikih bukan pengganti kajian ilmiah. Menjaga Ciremai bukan berarti menolak pembangunan, melainkan menuntut agar pembangunan benar-benar bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” pungkas Manap.
Irman


