Abdul Haris Soroti Langkah BKPSDM Kuningan, Jangan Sampai Intervensi Proses Hukum! Pengamat Kebijakan Pemda: Dasar Pemeriksaan, BAP, dan Pihak yang Memerintahkan Harus Dijelaskan
BERITA DAERAH
Abdul Haris Soroti Langkah BKPSDM Kuningan, Jangan Sampai Intervensi Proses Hukum!
Pengamat Kebijakan Pemda: Dasar Pemeriksaan, BAP, dan Pihak yang Memerintahkan Harus Dijelaskan
KUNINGAN —Aktualid.com Langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan yang dikabarkan turun tangan dalam persoalan antara pejabat eselon II dan eselon III, sementara perkara terkait tengah berproses di pengadilan, memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan administratif dan penghormatan terhadap proses hukum.
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, menilai tindakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama menyangkut kabar bahwa BKPSDM telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pejabat eselon III, termasuk dasar pemeriksaan dan siapa yang memerintahkannya.
Menurutnya, ketika suatu persoalan sedang berproses di pengadilan, setiap tindakan administratif harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai kewenangan pembinaan kepegawaian justru menimbulkan persoalan baru atau memunculkan dugaan adanya upaya memengaruhi proses hukum.
“Jika tindakan BKPSDM adalah upaya untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum. Hal itu harus diuji berdasarkan fakta, tujuan tindakan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian substansi kritik yang perlu ditegaskan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dasar Pemeriksaan dan Pemberi Perintah Harus Jelas
Abdul Haris memandang, apabila benar pemeriksaan terhadap pejabat eselon III telah dilakukan, BKPSDM perlu menjelaskan dalam kapasitas apa pemeriksaan itu dilaksanakan, apa dasar kewenangannya, serta apa tujuan pembuatan BAP tersebut.
Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan pemeriksaan juga tidak boleh dibiarkan menggantung. Dalam tata kelola pemerintahan, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakjelasan mengenai hal-hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa tindakan administratif dilakukan tanpa koordinasi atau tanpa kejelasan tanggung jawab. Persepsi demikian dapat mengganggu kepercayaan terhadap profesionalitas institusi kepegawaian.
“BKPSDM harus mampu menjelaskan dasar hukum dan tujuan tindakannya. Jangan sampai kewenangan administratif digunakan untuk menekan salah satu pihak yang sedang berhadapan dalam persoalan hukum. Apalagi jika tindakan itu berpotensi memengaruhi sikap atau keterangan pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” demikian penekanan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Jangan Campuradukkan Administrasi dengan Proses Peradilan
Persoalan administrasi kepegawaian dan proses hukum di pengadilan merupakan dua ranah yang harus ditempatkan secara proporsional. Keduanya dapat memiliki keterkaitan, tetapi penanganan administratif tidak boleh dijadikan sarana untuk mendahului putusan pengadilan atau memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara.
Tindakan kepegawaian tetap harus menghormati hak ASN untuk memberikan penjelasan, menjamin perlakuan yang adil, serta menghindari konflik kepentingan. Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan administratif, BKPSDM wajib memastikan bahwa langkah tersebut memiliki tujuan yang sah dan tidak menyimpang dari kewenangannya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak memperkeruh hubungan ant pejabat, tidak menimbulkan tekanan terhadap pihak yang berperkara, dan tidak menciptakan ketidakpastian di lingkungan birokrasi.
Profesionalitas BKPSDM Dipertaruhkan
Abdul Haris menilai, ketidakjelasan dalam penanganan persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian apabila tidak segera dijelaskan. BKPSDM sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi kepegawaian dituntut menjaga profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya.
Ia mendorong BKPSDM Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemeriksaan, tujuan BAP, pihak yang memberikan perintah, serta hubungan tindakan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau tindakan yang melampaui kewenangan, koreksi harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persoalannya bukan sekadar apakah BKPSDM berwenang melakukan pemeriksaan, melainkan apakah kewenangan itu dijalankan secara sah, profesional, dan bebas dari tujuan untuk memengaruhi proses hukum.
Jangan sampai tindakan yang semestinya menjadi bagian dari pembinaan kepegawaian justru membuka konflik baru, memunculkan dugaan intervensi, dan merusak kepercayaan terhadap birokrasi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Irman


