Namanya Green Mosque, Tapi Fungsinya Usaha? Ustadz Luqman: Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan
BERITA DAERAH
Namanya Green Mosque, Tapi Fungsinya Usaha? Ustadz Luqman: Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan
KUNINGAN — Aktualid.com Polemik munculnya nama Green Mosque dalam dokumen perizinan pembangunan yang kemudian berkembang menjadi kawasan wisata dan komersial di Kajene Forest, Kabupaten Kuningan, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pertanyaan tersebut bukan semata menyangkut perizinan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keagamaan: jika sebuah bangunan diberi nama Green Mosque atau Masjid Hijau, bagaimana sebenarnya keberadaan dan fungsi masjid tersebut?
Aktivis sosial dan keagamaan, Ustadz Luqman Maulana, menilai pertanyaan itu wajar disampaikan masyarakat. Sebab, masjid dalam Islam bukan sekadar nama sebuah bangunan.
“Masjid bukan hanya bangunan yang diberi nama masjid. Secara syariat, masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah. Secara sosial, masjid juga menjadi tempat pembinaan umat, pendidikan, dakwah, silaturahmi dan berbagai kegiatan kemasyarakatan,” ujar Luqman.
Karena itu, menurutnya, apabila nama Green Mosque tercantum dalam dokumen bangunan, sementara fungsi yang tercatat justru fungsi usaha, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang.
“Kalau memang Green Mosque itu sebuah masjid, tentu masyarakat perlu mengetahui di mana keberadaannya, bagaimana fungsi ibadahnya, bagaimana penggunaannya, dan apakah masyarakat atau pengunjung dapat melaksanakan ibadah di sana. Kalau secara dokumen fungsi bangunannya adalah usaha, lalu mengapa menggunakan nama Green Mosque? Ini yang perlu dijelaskan, bukan untuk menuduh, tetapi agar tidak terjadi kerancuan,” katanya.
*Bagus Jika Masjid Berada di Kawasan Komersial*
Luqman menegaskan, keberadaan masjid di kawasan komersial bukan sesuatu yang harus dipersoalkan.
Menurutnya, justru sangat baik apabila kawasan wisata, pusat kuliner atau kawasan bisnis menyediakan masjid atau tempat ibadah yang layak.
“Tidak ada masalah masjid berada di kawasan komersial. Bahkan itu bagus. Orang yang bekerja, berdagang, berwisata maupun masyarakat sekitar membutuhkan tempat ibadah. Tetapi harus jelas mana fungsi masjid dan mana fungsi komersial. Jangan sampai batas keduanya menjadi kabur,” ujarnya.
Menurut Luqman, secara syariat, keberadaan masjid tidak cukup hanya dengan nama, desain, atau simbol keislaman. Masjid harus mempunyai fungsi ibadah yang nyata.
“Kalau disebut masjid, tentu harus ada aktivitas masjidnya. Ada salat, ada jamaah, ada fungsi pembinaan umat dan ada manfaat sosialnya. Jangan sampai masjid hanya menjadi nama atau simbol, sementara fungsi utamanya tidak jelas,” katanya.
*Kejujuran Harus Menjadi Dasar*
Luqman juga menekankan pentingnya prinsip kejujuran dan amanah dalam penggunaan nama keagamaan.
Menurutnya, semakin kuat sebuah nama membawa identitas agama, semakin penting pula kejelasan antara nama, fungsi dan kenyataan.
“Kita tidak boleh langsung mengatakan ada penyalahgunaan nama agama. Itu harus dibuktikan. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan masyarakat. Prinsipnya tabayun. Periksa dokumen, lihat kondisi lapangan, kemudian jelaskan apa adanya,” tuturnya.
Ia berharap tidak ada pihak yang merasa diserang hanya karena masyarakat meminta penjelasan.
“Masyarakat bukan sedang memusuhi pembangunan. Masyarakat hanya ingin tahu. Kalau memang masjid, sampaikan bahwa itu masjid dan jelaskan fungsinya. Kalau bangunan usaha, jelaskan mengapa menggunakan nama Green Mosque. Kejelasan seperti itu justru akan menghindarkan semua pihak dari prasangka,” katanya.
*Masjid Sebagai Bagian dari Kemaslahatan*
Luqman berharap jika memang terdapat masjid dalam kawasan Kajene Forest, keberadaannya dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau ada masjid di kawasan wisata, mari kita dorong supaya masjid itu hidup. Bukan hanya indah secara bangunan, tetapi juga hidup dengan salat berjamaah, kegiatan keagamaan dan aktivitas sosial. Itu akan menjadi nilai positif bagi kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan nilai agama tidak perlu dipertentangkan.
“Islam tidak mengajarkan kita anti terhadap usaha dan kemajuan ekonomi. Tetapi kemajuan harus dibangun di atas kejujuran, amanah dan kemaslahatan. Karena itu, nama masjid, fungsi masjid dan kepentingan komersial harus ditempatkan secara jelas,” pungkasnya.
Menurut Luqman, masyarakat pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kejelasan antara nama, fungsi dan kenyataan.
“Masjid harus jelas sebagai masjid, usaha harus jelas sebagai usaha. Jangan sampai masyarakat harus menebak-nebak. Kalau semuanya jelas, insyaallah polemik juga akan selesai,” katanya.
Red


