BENCANA MORAL ETIK ASN DI LINGKUNGAN SETDA KABUPATEN KUNINGAN " Publik menunggu aksi nyata penegakan Disiplin dari Pemerintah "
BERITA DAERAH
![]() |
| Sampul gambar hanya Ilustrasi belaka |
BENCANA MORAL ETIK ASN DI LINGKUNGAN SETDA KABUPATEN KUNINGAN " Publik menunggu aksi nyata penegakan Disiplin dari Pemerintah "
KUNINGAN, Aktualid.com — Penegakan disiplin aparatur negara di Kabupaten Kuningan kembali dipertanyakan dan disorot tajam oleh publik. Alih-alih menjadi teladan dalam integritas moral dan etika birokrasi, lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan justru diguncang oleh skandal moral yang mencoreng marwah Korps Pegawai Republik Indonesia.
Rangkaian kebijakan penegakan disiplin yang selama ini digaungkan tampak kian kehilangan taji dan dikhawatirkan hanya menjadi sebatas gebrakan semu belaka di tengah masyarakat.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) berinisial D dan Y—yang sama-sama bertugas di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan—memicu reaksi keras dari berbagai elemen publik.
Peristiwa ini bermula dari aksi dramatis ketika istri sah bersama anak mereka mendatangi langsung kantor Bagian Pembangunan Setda Kuningan untuk melabrak sang suami.
Insiden yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2027 tersebut kontan menciptakan ketegangan luar biasa, mengejutkan seisi ruangan, serta menjadi tontonan sekaligus pembicaraan hangat di lingkungan kantor pemerintahan daerah.
Alih-alih mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, penanganan internal atas skandal ini justru menuai kritik tajam.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, Jumhari, dilaporkan hanya mengambil langkah penyelesaian melalui jalur mediasi internal antara D dan Y. Sebagai hasil dari mediasi tersebut, dibuatlah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa di antara keduanya tidak ada hubungan khusus, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Langkah cepat ini dinilai sangat superfisial, terkesan menutupi masalah, dan dilakukan tanpa upaya mendalam untuk mengorek keterangan secara objektif dari para saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat insiden pelabrakan berlangsung.
Sikap pimpinan yang terkesan mengambil jalan pintas ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlihat jelas adanya indikasi perlindungan atau pembelaan institusional dari pimpinan terhadap bawahan yang seharusnya mendapatkan sanksi tegas demi menjaga wibawa instansi pemerintah.
Citra Gerakan Disiplin Nasional (GDN) ASN di Kabupaten Kuningan kini terancam luntur akibat lemahnya penegakan sanksi yang jelas dan transparan terhadap pelanggaran moral dan etika berat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, M.Si., saat dikonfirmasi mengenai insiden tersebut, menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang mencoreng institusi Setda Kuningan. Kendati demikian, Sekda menyebutkan bahwa dirinya menerima laporan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal dengan ditunjukkannya bukti surat perjanjian damai di atas meterai.
Kendati pihak pimpinan menganggap persoalan ini telah selesai di tingkat internal, publik dan berbagai lembaga pengawas tetap mendesak adanya aksi nyata serta investigasi dan penindakan yang transparan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen moral birokrasi di Kabupaten Kuningan dalam menegakkan etika profesi ASN secara adil dan tanpa pandang bulu.
Red


