Menguliti Ketidakpatuhan Hukum: Ketika Jawaban Ahli Menelanjangi Karut-Marut Regulasi Pemilu
BERITA NASIONAL
Menguliti Ketidakpatuhan Hukum: Ketika Jawaban Ahli Menelanjangi Karut-Marut Regulasi Pemilu
JAKARTA —Aktualid.com Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung adu argumentasi yang sengit. Di tengah pusaran sengketa dan sorotan publik terhadap legitimasi aturan main Pemilihan Umum, sebuah dinamika menarik terjadi saat perwakilan dan pihak terkait mencecar ahli hukum tata negara, Titi Anggraini, mengenai pembentukan dan perbaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pertanyaan yang diajukan sejatinya bermaksud mempertanyakan konsistensi ahli serta alasan di balik tidak digunakannya mekanisme judicial review sejak awal pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, jawaban yang dilontarkan sang ahli justru menjadi pukulan telak yang membongkar benang ruwet kepatuhan hukum penyelenggara pemilu.
Dialektika Regulasi: Evaluasi vs. Kepatuhan
Di hadapan Majelis Hakim, pihak penanya menyoal proses panjang penyusunan PKPU mulai dari tahap perencanaan, uji publik, dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Penanya mengedepankan narasi bahwa pembentukan aturan hukum adalah proses evaluatif yang fleksibel dan wajar jika mengalami penyesuaian.
Namun, fokus perdebatan bergeser ketika penanya mempertanyakan mengapa para pegiat hak asasi dan hukum tata negara tidak langsung menempuh jalur pengujian perundang-undangan (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) begitu PKPU diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011.
Jawaban Menohok: Fokus Energi dan Tragedi Pembangkangan Regulasi
Menanggapi hal tersebut, Titi Anggraini memberikan penjelasan gamblang yang menyingkap realitas lapangan. Ia mengungkapkan bahwa pada masa-masa kritis tersebut, konsentrasi masyarakat sipil dan advokat konstitusi terpecah dan terserap habis untuk merespons dinamika hukum luar biasa akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tak berhenti di situ, Titi menyajikan rekam jejak (track record) yang menohok terkait bagaimana penegakan hukum pemilu berjalan selama ini:
Kemenangan yang Diabaikan: Masyarakat sipil pernah memenangkan pengujian PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan di Mahkamah Agung. Namun, putusan MA yang membatalkan aturan tersebut justru tidak dilaksanakan secara memadai oleh KPU.
Sanksi Etik dan Pelanggaran Administrasi: Laporan beruntun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghasilkan sanksi bagi komisioner, dan Bawaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi. Kendati demikian, koreksi nyata di lapangan tetap minim.
Konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU): Ketidakpatuhan terhadap hierarki hukum dan putusan peradilan akhirnya bermuara pada keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan tertentu (seperti Dapil 6 DPRD Gorontalo).
Dampak Sistemik: Kerugian Negara dan Pola Berulang
Analisis yang disampaikan di ruang sidang tersebut menegaskan satu hal penting: ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan perilaku sistemik yang berdampak finansial.
Pelaksanaan PSU akibat regulasi yang cacat hukum memakan anggaran negara yang tidak sedikit. Ketika KPU dinilai berulang kali mengabaikan putusan badan peradilan tertinggi (baik MA maupun MK), beban tersebut pada akhirnya ditanggung oleh publik melalui pemborosan APBN/APBD.
Persidangan ini memberikan pelajaran berharga bagi penataan hukum pemilu ke depan. Pengujian aturan tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi juga sangat bergantung pada iktikad baik (good faith) para penyelenggara pemilu untuk tunduk pada prinsip dasar rule of law.
Irman


