30 SEPTEMBER: MENGINGAT SEJARAH, MENJAGA PANCASILA, TANPA MEWARISKAN DENDAM
MIMBAR REDAKSI
30 SEPTEMBER: MENGINGAT SEJARAH, MENJAGA PANCASILA, TANPA MEWARISKAN DENDAM
Tanggal 30 September merupakan salah satu tanggal penting dalam sejarah politik Indonesia. Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 terjadi rangkaian penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah perwira Angkatan Darat yang kemudian dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S).
Dalam narasi resmi pemerintahan Orde Baru, PKI dinyatakan sebagai dalang utama peristiwa tersebut. Narasi itu kemudian menjadi bagian penting dari pendidikan dan historiografi resmi Indonesia selama puluhan tahun.
Namun, redaksi mencatat bahwa kajian akademik mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas keseluruhan rangkaian peristiwa 1965 memiliki sejumlah perdebatan dan interpretasi. Karena itu, penyebutan fakta sejarah perlu dibedakan dari tafsir atau kesimpulan yang masih menjadi bahan penelitian dan perdebatan para sejarawan.
Yang tidak terbantahkan adalah bahwa peristiwa tersebut diikuti oleh pergolakan politik dan kekerasan dalam skala luas, dengan jumlah korban yang sangat besar. Berbagai penelitian sejarah mendokumentasikan pembunuhan dan penahanan terhadap orang-orang yang dituduh berkaitan dengan PKI atau organisasi yang dianggap berafiliasi dengannya.
Posisi redaksi: apa pun perbedaan dalam menafsirkan aktor dan rangkaian sebab peristiwa 1965, kekerasan terhadap manusia tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan konflik politik.
PKI telah dilarang, tetapi sejarah tidak boleh disederhanakan
Secara hukum, posisi PKI dan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia memiliki dasar yang jelas.
TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 menetapkan pembubaran PKI, menyatakannya sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, serta melarang kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ketentuan tersebut merupakan fakta hukum yang berbeda dari berbagai perdebatan akademik mengenai sejarah G30S.
Posisi redaksi: sebagai media yang menghormati konstitusi dan hukum Indonesia, kami mengakui keberadaan ketentuan hukum tersebut. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan proses hukum dan bukti, bukan melalui stigma terhadap individu atau keluarga seseorang.
Tidak ada dendam sejarah terhadap generasi hari ini
Ada garis batas yang menurut redaksi harus ditegaskan.
Pertanggungjawaban bersifat individual dan harus didasarkan pada perbuatan serta proses hukum; bukan diwariskan kepada anak, cucu, atau keturunan seseorang.
Generasi Indonesia hari ini tidak boleh dipaksa memikul dosa atau kesalahan yang dilakukan orang lain pada masa lalu.
Karena itu, mengingat tragedi 1965 tidak boleh diterjemahkan menjadi kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu pada masa kini.
Mengingat bukan berarti membalas. Mengenang bukan berarti mendendam.
Justru dengan memahami luka masa lalu secara jernih, bangsa Indonesia dapat mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Menjaga Pancasila tanpa menciptakan musuh imajiner
Posisi redaksi: Pancasila harus dipertahankan sebagai dasar negara dan titik temu kehidupan kebangsaan.
Namun, menjaga Pancasila juga tidak boleh dilakukan dengan cara sembarangan memberi label "komunis" kepada setiap orang yang memiliki pandangan politik berbeda.
Kritik kepada pemerintah bukan otomatis komunisme.
Perjuangan buruh bukan otomatis komunisme.
Perjuangan petani bukan otomatis komunisme.
Pandangan ekonomi yang berbeda juga bukan dengan sendirinya bukti seseorang menganut komunisme.
Sebuah tuduhan harus dibuktikan dengan fakta.
Di sinilah menurut redaksi pentingnya membedakan antara kewaspadaan ideologis dan paranoia politik.
Kewaspadaan diperlukan apabila terdapat bukti mengenai aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, pelabelan tanpa bukti justru dapat merusak demokrasi, menciptakan ketakutan, dan membuka ruang bagi ketidakadilan.
Ancaman terhadap Pancasila tidak selalu memakai nama komunisme
Redaksi juga berpandangan bahwa menjaga Pancasila pada masa kini tidak cukup hanya dengan mengingat komunisme.
Ancaman terhadap kehidupan kebangsaan dapat muncul dalam berbagai bentuk: kekerasan politik, intoleransi, ekstremisme, politik kebencian, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, disinformasi, serta tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.
Karena itu, membela Pancasila harus diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Pancasila harus tercermin dalam keadilan sosial, penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan, demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan terhadap warga negara.
Pancasila tidak cukup hanya diucapkan dalam upacara.
Ia harus hadir dalam kebijakan negara dan perilaku penyelenggara negara.
Sejarah harus menjadi pelajaran, bukan senjata
Bagi redaksi, peringatan 30 September seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang harus dibenci.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apa yang dapat dipelajari bangsa Indonesia dari tragedi tersebut?
Kita perlu mengajarkan generasi muda tentang peristiwa 1965 secara lebih kritis dan proporsional: mengenai G30S, PKI, perubahan politik setelahnya, kekerasan massal, korban, kebijakan negara, serta berbagai penelitian dan perdebatan sejarah yang berkembang sesudahnya.
Dengan demikian, sejarah tidak menjadi sekadar alat untuk membenarkan pihak tertentu atau menyalahkan pihak lainnya.
Posisi redaksi jelas: kami menolak komunisme sebagai ideologi politik yang bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia sebagaimana berlaku saat ini. Kami juga menolak kekerasan politik, pembunuhan, persekusi, dan dendam kolektif—siapa pun pelakunya dan apa pun ideologi yang digunakannya sebagai pembenaran.
Menjaga Pancasila tidak berarti membenci orang yang berbeda.
Menjaga Pancasila berarti memastikan bahwa perbedaan tidak berubah menjadi kekerasan.
Jangan sekali-kali melupakan sejarah
30 September adalah momentum untuk mengingat bahwa bangsa ini pernah mengalami konflik politik dan kekerasan yang meninggalkan luka panjang.
Redaksi memilih untuk mengingatnya tanpa mewariskan dendam.
Kita menghormati para korban.
Kita mempelajari fakta sejarah.
Kita menghormati proses hukum.
Kita menjaga Pancasila.
Dan kita menolak segala bentuk kekerasan politik agar tragedi kemanusiaan tidak terulang kembali.
Sebab bangsa yang matang bukan bangsa yang melupakan sejarah.
Bangsa yang matang adalah bangsa yang berani mempelajari sejarah secara jujur, mengambil pelajaran darinya, dan memastikan kesalahan masa lalu tidak menjadi alasan untuk menciptakan kesalahan baru.


