Mentan Amran Desak Kapolri Tuntaskan Dugaan Mafia Pangan, dari Ayam hingga Beras Fortifikasi
BERITA NASIONAL
Mentan Amran Desak Kapolri Tuntaskan Dugaan Mafia Pangan, dari Ayam hingga Beras Fortifikasi
JAKARTA —Aktualid.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menuntaskan penanganan berbagai dugaan praktik mafia pangan yang dinilai merugikan petani, peternak, dan konsumen. Pengusutan diminta tidak berhenti pada satu komoditas, tetapi mencakup tata niaga ayam dan telur, beras, minyak goreng, hingga dugaan penyimpangan produk beras fortifikasi.
Melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri, Amran mendorong aparat penegak hukum menelusuri berbagai perkara pangan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi dan distribusi.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, Minggu (18/10/2026), Amran menegaskan bahwa penindakan harus mencakup seluruh komoditas yang ditemukan bermasalah. Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga dugaan pelanggaran yang merugikan publik harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kementerian Pertanian menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
102 tersangka dalam perkara pangan
Amran menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam berbagai perkara terkait pangan sepanjang 2024–2026. Jumlah tersebut, menurut keterangan pemerintah, masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Dalam perkara beras premium yang diduga dioplos atau tidak sesuai dengan ketentuan mutu dan informasi produk, pemerintah sebelumnya menyebut terdapat 212 produsen beras yang terindikasi terlibat. Potensi kerugian masyarakat dari perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Namun, angka produsen yang terindikasi terlibat tidak serta-merta berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan.
Untuk perkara minyak goreng, Amran juga menyampaikan bahwa 20 pelaku telah diserahkan kepada penegak hukum. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui peran setiap pihak serta memastikan penanganan tidak terbatas pada pelaku di satu tingkat distribusi.
Harga ayam di peternak Rp20 ribu, konsumen hingga Rp45 ribu
Persoalan tata niaga pangan turut terlihat dari perbedaan harga di tingkat produsen dan konsumen.
Amran menyebut harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut perlu ditelaah melalui pemeriksaan biaya produksi, transportasi, pemotongan, penyimpanan, distribusi, serta margin perdagangan. Pemeriksaan juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah terdapat praktik perdagangan yang melanggar hukum atau merugikan peternak maupun konsumen.
Kesenjangan harga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mafia pangan. Namun, transparansi pembentukan harga dan pengawasan terhadap rantai pasok diperlukan agar kebijakan perlindungan produsen dan konsumen dapat berjalan efektif.
Harga telur jatuh di bawah biaya produksi
Tekanan serupa dialami peternak telur. Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat berada pada kisaran Rp21.500–Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026.
Harga tersebut disebut berada di bawah biaya produksi peternak. Sementara itu, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan harga acuan dan penyerapan hasil produksi, termasuk melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
Bagi peternak rakyat, penurunan harga jual dapat menggerus modal karena biaya pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, dan operasional tetap harus ditanggung. Karena itu, evaluasi distribusi dan realisasi penyerapan telur menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha peternakan.
Dugaan penyimpangan beras fortifikasi, potensi kerugian Rp89 triliun
Perhatian pemerintah juga tertuju pada dugaan penyimpangan produk beras fortifikasi, yakni beras yang dipasarkan dengan klaim mengandung tambahan zat gizi tertentu.
Kementerian Pertanian sebelumnya menyampaikan bahwa dari 27 merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi, sebanyak 25 merek tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan.
Pengujian sampel disebut dilakukan melalui sejumlah laboratorium, termasuk laboratorium IPB, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler BioChemlab.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaian komposisi produk, informasi label, dan standar mutu yang berlaku.
Amran menyebut beras yang dinilai semestinya dijual pada kisaran Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan dengan harga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram untuk produk tertentu.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Estimasi itu didasarkan pada perhitungan selisih harga jual rata-rata dengan harga yang dinilai wajar, dikalikan asumsi volume beras yang beredar.
Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah, bukan nilai kerugian yang otomatis telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penentuan kerugian dan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian mengenai transaksi, volume produk, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pelanggaran yang dilakukan.
Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar. Konsumen yang membeli produk dengan klaim fortifikasi berhak mendapatkan komposisi dan mutu sesuai informasi pada kemasan.
Anggaran ketahanan pangan mencapai Rp164,4 triliun
Di tengah persoalan tersebut, Amran menyebut anggaran ketahanan pangan mencapai Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026.
Besarnya dukungan anggaran diarahkan untuk memperkuat produksi, menjaga ketersediaan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor pertanian. Namun, alokasi anggaran perlu diikuti pengawasan distribusi, pengendalian mutu, dan evaluasi manfaat yang diterima petani, peternak, serta masyarakat.
Besarnya anggaran tidak dengan sendirinya menjamin harga di tingkat produsen menjadi layak atau harga di tingkat konsumen terjangkau. Efektivitas kebijakan juga ditentukan oleh tata niaga yang transparan, pelaksanaan aturan harga acuan, serta pengawasan terhadap potensi penyimpangan.
Pengusutan harus menyentuh seluruh rantai pasok
Kementerian Pertanian mendorong koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap produsen, pengolah, distributor, dan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Kementerian Pertanian memiliki peran dalam pengawasan sektor pertanian dan aspek teknis komoditas, sedangkan aparat penegak hukum bertugas menyelidiki dugaan tindak pidana dan membuktikan pertanggungjawaban pihak yang terkait.
Perkembangan penanganan perkara akan menjadi penentu untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan dapat dibuktikan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Surat Amran kepada Kapolri menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki tata niaga pangan. Tantangannya bukan hanya mengungkap pelanggaran, melainkan juga memastikan pengawasan dan kebijakan pemerintah benar-benar melindungi petani sebagai produsen sekaligus konsumen sebagai penerima akhir produk pangan.
Referensi:
1. Kementerian Pertanian RI, Mentan Amran Surati Kapolri Baru, Minta Penegakan Hukum di Sektor Pangan Dituntaskan.
2. Kementerian Pertanian RI, Mentan Amran: Pelaku Beras Fortifikasi Palsu Akan Menyusul 102 Tersangka Mafia Pangan.
3. Perpustakaan Digital Badan Pangan Nasional, informasi pengawasan beras fortifikasi dan estimasi potensi kerugian konsumen.
4. Portal Humas Polri, informasi pelantikan Kapolri dan Wakapolri, 1 Oktober 2026.
Irman


