BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

TOKOH MASYARAKAT BENGKULU SELATAN & KETUA GARBETA MENOLAK TAMBANG EMAS BUKIT SANGGUL

 BERITA SUMATERA 



TOKOH MASYARAKAT BENGKULU SELATAN & KETUA GARBETA MENOLAK TAMBANG EMAS BUKIT SANGGUL



Khawatir Banjir di Hilir Kota Manna, Belajar dari Banjir Aceh dan Sumut


KOTA BENGKULU, Senin 26 Oktober 2026- Wacana pembukaan tambang emas di kawasan hutan Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, mendapat penolakan keras dari masyarakat.


Tokoh Masyarakat Bengkulu Selatan yang juga Ketua "GARBETA (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) Kota Bengkulu, " Supli hayadi" menyatakan penolakan terbuka terhadap rencana tambang yang akan dikerjakan oleh "PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDmu)" tersebut.


"Kami secara terang menolak kalau kawasan itu akan dibuka tambang emas," tegasnya.


Meski dijanjikan investasi besar, dampak lingkungan dinilai jauh lebih luar biasa dan berbahaya.


Kawasan hutan Bukit Sanggul merupakan hulu dan penyangga air. Jika hutan dibuka untuk tambang emas: di pastikan kerusakan menanti 


1.  Banjir di Kawasan Hilir - Air tidak lagi tertahan akar pohon. Kota Manna dan sekitarnya yang berada di hilir akan jadi korban pertama banjir bandang dan longsor.

2.  Sumber Air Hilang - Mata air warga di sekitar  sungai ,  dan Manna bisa kering dan tercemar merkuri/sianida dari proses tambang emas.

3.  Belajar dari Aceh dan Sumatera Utara Kita tidak belajar dari banjir besar di Aceh dan Sumut beberapa waktu lalu. Akar masalahnya sama: hulu hutan digunduli untuk investasi. Agar pengusaha mendengar aspirasi masyarakat .


Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat Bengkulu Selatan.



"Namanya investasi biasanya hanya yang dapat para pelaku dan pemangku kebijakan. Rakyat hanya akan dapat dampak dari tambang tersebut," ujar Ketua GARBETA.


Ia mempertanyakan mengapa walau sudah banyak penolakan dari masyarakat adat dan tokoh lokal, PT. ESDmu tetap ngotot ingin membuka tambang.


1. Status Hutan

Apakah Bukit Sanggul Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau Hutan Adat? Jika Hutan Lindung,  TIDAK BOLEH  ditambang sesuai UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.


2. AMDAL & Persetujuan Warga

Setiap tambang emas wajib punya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang disetujui. Dan wajib ada  konsultasi publik . Jika warga menolak, AMDAL tidak boleh disahkan.


3. Izin dari Provinsi & Pusat

Izin tambang (IUP) tidak cukup dari kabupaten. Harus ada rekomendasi dari DLH Provinsi Bengkulu dan Kementerian ESDM. Masyarakat berhak minta keterbukaan izin tersebut.




GARBETA meminta:


1.  Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma & Bengkulu Selatan membuka semua dokumen perizinan PT. ESDmu ke publik.

2.  Hentikan dulu semua aktivitas di Bukit Sanggul sampai ada kajian banjir yang independen.

3.  Libatkan tokoh adat dan masyarakat hilir Kota Manna dalam pengambilan keputusan.


"Tanah adat harus dibela. Jangan sampai anak cucu kita hanya mewarisi lubang tambang dan sungai yang banjir," tutupnya.


Redaksi memberikan hak jawab penuh kepada PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDmu), DLH Provinsi Bengkulu, dan Bupati Seluma untuk memberikan penjelasan terkait perizinan dan AMDAL. Hak jawab akan kami muat proporsional.


"Reporter: Garbeta / Bengkulu Selatan"

Lokasi: Bukit Sanggul, Seluma

Tanggal: 26 Oktober 2026


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image