BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

PERNYATAAN SIKAP HUKUM IMF & PARTNERS LAWFIRM Terkait Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Kuningan

 

PERNYATAAN SIKAP HUKUM



IMF & PARTNERS LAWFIRM

Terkait Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Kuningan

Menyikapi eskalasi pemberitaan dan perkembangan hukum atas insiden kekerasan tragis yang menimpa Muhammad Nur Ramadhani (15), seorang pelajar kelas IX di SMPN 2 Jalaksana, Kabupaten Kuningan, yang menderita luka berat di bagian kepala hingga mengharuskannya menjalani tindakan medis operatif dengan total 30 jahitan, serta mencermati ketegasan sikap Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, yang secara tegas menolak opsi penyelesaian damai atau kekeluargaan serta menginstruksikan pengawalan ketat terhadap proses hukum yang berjalan, kami dari IMF & PARTNERS LAWFIRM memandang perlu untuk menyampaikan tinjauan dan sikap hukum secara komprehensif sebagai berikut:

  • Kualifikasi Tindak Pidana Berat: Perbuatan kekerasan fisik yang berakibat pada luka berat ini secara sosiologis maupun yuridis tidak dapat dikategorikan sekadar sebagai bentuk "kenakalan remaja" (delinquency). Peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang memenuhi unsur-unsur formil dan materiil secara sah dan meyakinkan menurut hukum pidana positif Indonesia.
  • Pemberlakuan Pasal Berlapis: Tindakan pelaku dapat dijerat dengan instrumen hukum berlapis, meliputi ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan khusus pelindungan anak guna menjamin tercapainya keadilan substansial bagi korban.
  • Gugurnya Hak Diversi: Merujuk pada batasan undang-undang yang berlaku khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum, mekanisme diversi secara yuridis mutlak tertutup dan gugur demi hukum apabila ancaman pidana pokok melampaui ambang batas maksimal yang ditentukan.
  • Penolakan Penyelesaian Kekeluargaan: Mengingat dampak fisik dan psikologis yang diderita korban berupa luka berat akibat hantaman benda atau tindakan kekerasan, penyelesaian di luar jalur peradilan melalui mediasi non-formal merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat.
  • Akuntabilitas Institusi Pendidikan: Pihak satuan sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memegang tanggung jawab etik dan administratif atas keamanan siswa dalam lingkup pengawasan kegiatan sekolah, termasuk di luar lingkungan kelas seperti di Objek Wisata Balong Dalem.

Analisis Yuridis dan Landasan Hukum Penegakan Perkara

  1. Penerapan Pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak Secara normatif, perbuatan kekerasan yang menimbulkan luka berat memenuhi rumusan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Selain itu, karena subjek hukum yang menjadi korban adalah anak, diterapkan pula Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah tenaga pendidik atau orang yang bertanggung jawab, atau merujuk pada ayat yang sesuai dengan dampak luka berat yang diderita korban.
  2. Kepastian Hukum Terkait Penolakan Diversi Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses diversi wajib dilaksanakan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sebaliknya, apabila penyidik menerapkan pasal dengan ancaman pidana 8 tahun penjara (seperti Pasal 354 KUHP) atau ketentuan subsider yang melampaui batasan 7 tahun, maka secara imperatif undang-undang melarang dilakukannya diversi. Proses peradilan wajib dilanjutkan melalui tahapan peradilan formal hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Urgensi Penegakan Keadilan Retributif dan Preventif Penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau mediasi internal yang berujung pada perdamaian instan (restorative justice yang tidak prosedural) untuk kasus dengan eskalasi luka berat berskala operatif (30 jahitan di kepala) berpotensi menciptakan preseden buruk. Hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga gagal memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan masyarakat luas guna mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di lingkungan institusi pendidikan.

Desakan dan Rekomendasi Hukum

  • Profesionalisme Kepolisian: Kami mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kuningan untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, serta tidak berhenti pada penyelesaian damai di tingkat internal sekolah. Aparat penegak hukum diminta untuk segera membuka hasil Visum et Repertum sebagai alat bukti otentik adanya luka berat serta menerapkan pasal berlapis yang menjerat pelaku secara maksimal.
  • Perlindungan Anak Korban: Menuntut pemenuhan hak-hak anak korban sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan psikis, rasa aman, serta pemulihan dari trauma mendalam (trauma healing).
  • Evaluasi Sistemik Dunia Pendidikan: Mendesak Disdikbud Kabupaten Kuningan dan pihak manajemen SMPN 2 Jalaksana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengawasan kegiatan siswa di luar kelas, seperti insiden yang terjadi di Objek Wisata Balong Dalem, guna memastikan keselamatan jiwa setiap peserta didik terjamin di masa mendatang.

IMF & PARTNERS LAWFIRM menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan sikap Bupati Kuningan dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara tuntas. Kami siap memberikan layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma maupun profesional kepada keluarga korban demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi anak.

Demikian pernyataan sikap hukum ini disampaikan untuk menjadi perhatian pihak-pihak berwenang.

Kuningan, 14 September 2026

Hormat kami, IMF & PARTNERS LAWFIRM

Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA Managing Partner

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image