BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Jika Sultanah Bertakhta, Siapa yang Berhak Menetapkan Gubernur DIY? Dualisme Hukum Negara dan Paugeran Keraton Yogyakarta Kembali Diuji

 BERITA NASIONAL 



Jika Sultanah Bertakhta, Siapa yang Berhak Menetapkan Gubernur DIY?


Dualisme Hukum Negara dan Paugeran Keraton Yogyakarta Kembali Diuji


Yogyakarta ,Aktualid.com Wacana kemungkinan hadirnya seorang Ratu atau Sultanah sebagai penerus takhta Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kembali membuka pertanyaan mendasar tentang masa depan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Persoalannya bukan hanya tentang perempuan dan laki-laki dalam garis suksesi. Lebih jauh, isu tersebut menyentuh titik temu antara UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, kewenangan DPRD DIY, serta paugeran dan tata aturan internal Keraton Yogyakarta.


Pertanyaan besarnya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana:


Jika suatu saat seorang perempuan ditetapkan sebagai Sultan yang bertakhta, apakah secara hukum ia juga dapat menjadi Gubernur DIY?


Negara Mengakui Keistimewaan Yogyakarta


Keistimewaan Yogyakarta mempunyai landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.


Pengaturan lebih lanjut dituangkan melalui UU Nomor 13 Tahun 2012.


Dalam UU tersebut, pengisian jabatan Gubernur DIY mempunyai mekanisme berbeda dengan provinsi lainnya. Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung sebagaimana kepala daerah pada umumnya, melainkan melalui mekanisme penetapan.


Salah satu syarat penting calon Gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.


Sementara calon Wakil Gubernur harus bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.


Artinya, jabatan Gubernur DIY secara hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan status Sultan yang bertakhta.


Di sinilah persoalan suksesi Keraton menjadi relevan secara langsung terhadap tata pemerintahan daerah.


Putusan MK Mengubah Peta Perdebatan


Persoalan gender kemudian memperoleh dimensi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “istri” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Putusan tersebut penting karena menghapus salah satu ketentuan administratif yang sebelumnya menggunakan konstruksi gender tertentu dalam persyaratan calon Gubernur DIY.


Namun ada satu hal yang harus dibedakan secara tegas.


MK tidak menunjuk seorang perempuan sebagai Sultan. MK juga tidak menetapkan mekanisme suksesi Keraton.


Putusan MK berada dalam ranah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan persoalan siapa yang bertakhta sebagai Sultan berada pada ranah yang berbeda.


Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai keputusan bahwa perempuan otomatis menjadi penerus takhta Keraton.


Yang berubah adalah konstruksi hukum publik mengenai persyaratan calon Gubernur DIY.


Di Sinilah Paugeran Keraton Menjadi Persoalan


Persoalan berikutnya justru jauh lebih rumit.


Kasultanan Yogyakarta mempunyai sejarah panjang mengenai tata suksesi. Sejak berdirinya Kasultanan setelah Perjanjian Giyanti pada 1755, seluruh Sultan yang bertakhta dalam sejarah modern Yogyakarta adalah laki-laki.


Namun dinamika suksesi pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono X menimbulkan perdebatan baru.


Pada 2015, Sri Sultan HB X mengeluarkan Sabda Raja dan kemudian Dawuh Raja, yang antara lain berkaitan dengan perubahan gelar dan kedudukan putri sulungnya, GKR Mangkubumi.


Langkah tersebut kemudian menimbulkan perbedaan pandangan di lingkungan keluarga dan kerabat Keraton.


Sebagian pihak melihat perubahan tersebut sebagai bagian dari dinamika dan perkembangan tata adat Keraton.


Sebagian lainnya mempertanyakan kesesuaiannya dengan paugeran suksesi yang selama ini dipahami.


Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan suksesi tidak sesederhana pertanyaan siapa anak tertua atau siapa yang memiliki hubungan darah paling dekat dengan Sultan.


Ada dimensi adat, legitimasi internal, gelar, tata penobatan, dan penerimaan keluarga serta lingkungan Keraton.


Dua Legitimasi yang Bertemu


Dalam konteks Yogyakarta, terdapat dua jenis legitimasi yang saling bersinggungan.


Pertama, legitimasi adat, yaitu legitimasi seseorang sebagai Sultan berdasarkan tata aturan dan mekanisme internal Kasultanan.


Kedua, legitimasi hukum publik, yaitu pengakuan negara terhadap orang yang bertakhta sebagai Sultan untuk menjalankan fungsi Gubernur DIY sesuai UU KDIY.


Keduanya memang berhubungan, tetapi tidak identik.


Negara tidak menciptakan Sultan melalui proses pemilihan gubernur.


Sebaliknya, penetapan Gubernur DIY juga tidak menjadi mekanisme untuk memilih siapa yang berhak menjadi Sultan.


Justru status sebagai Sultan yang bertakhta menjadi salah satu dasar dalam proses pengisian jabatan Gubernur.


Lalu, Siapa yang Memegang Kunci?


Di sinilah letak persoalan yang selama ini jarang dibahas secara terbuka.


Jika tidak ada persoalan dalam hukum negara mengenai jenis kelamin calon Gubernur, maka hambatan atau perdebatan berikutnya berada pada proses lahirnya status “Sultan yang bertakhta”.


Dengan kata lain:


Hukum negara mengatur siapa yang dapat ditetapkan menjadi Gubernur.


Sementara:


Tata aturan Keraton menentukan bagaimana seseorang memperoleh legitimasi sebagai Sultan.


Keduanya bertemu ketika seseorang yang telah bertakhta sebagai Sultan masuk ke dalam mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY.


Bagaimana Jika Sultanah Benar-Benar Bertakhta?


Skenario hipotetis ini sangat menarik.


Misalnya, suatu saat terjadi keputusan internal Kasultanan yang menetapkan seorang perempuan sebagai penerus takhta dan kemudian ia secara sah bertakhta dengan gelar Sultan Hamengku Buwono.


Pertanyaan berikutnya menjadi urusan hukum publik:


Apakah statusnya sebagai Sultan yang bertakhta memenuhi syarat UU KDIY untuk menjadi calon Gubernur?


UU KDIY tidak merumuskan syarat calon Gubernur dengan kalimat “harus laki-laki”. Ketentuannya menggunakan rumusan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta.


Di sisi lain, Putusan MK 88/PUU-XIV/2016 telah menghapus frasa “istri” yang dipersoalkan dalam persyaratan administratif.


Karena itu, apabila suatu saat status Sultanah tersebut telah terbentuk dan diakui dalam kerangka tata aturan yang relevan, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar soal gender.


Persoalannya adalah bagaimana status “Sultan yang bertakhta” tersebut diproses dalam mekanisme hukum negara.


Pada tahap itulah DPRD DIY mempunyai peran dalam proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai UU KDIY.


Negara Tidak Bisa Menobatkan Sultan, Keraton Tidak Menetapkan Gubernur


Di sinilah batas kewenangan menjadi penting.


Negara tidak dapat begitu saja menobatkan seseorang menjadi Sultan hanya karena seseorang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur.


Sebaliknya, Keraton tidak mengambil alih kewenangan negara dalam menetapkan Gubernur DIY.


Ada garis batas antara kedua ranah tersebut.


Namun karena UU KDIY menghubungkan jabatan Gubernur dengan Sultan yang bertakhta, perubahan dalam suksesi Keraton berpotensi membawa konsekuensi langsung terhadap pemerintahan daerah.


Inilah keunikan Yogyakarta.


Sebuah institusi tradisional memiliki posisi yang sangat kuat dalam konstruksi pemerintahan daerah, tetapi tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bukan Sekadar Persoalan Gender


Karena itu, membingkai persoalan Sultanah semata-mata sebagai perjuangan kesetaraan gender justru berisiko menyederhanakan masalah.


Ada sedikitnya empat pertanyaan besar yang harus dijawab:


1. Apa sebenarnya paugeran suksesi yang berlaku di Kasultanan Yogyakarta?

2. Siapa yang mempunyai kewenangan menentukan dan mengakui penerus takhta?

3. Bagaimana hukum negara memperlakukan seorang perempuan apabila secara internal Keraton menetapkannya sebagai Sultan yang bertakhta?

4. Apakah UU KDIY membutuhkan perubahan apabila terjadi perubahan mendasar dalam praktik suksesi Kasultanan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut masa depan Keraton.


Ia juga menyangkut masa depan desain ketatanegaraan DIY.


Yogyakarta dan Ujian Keistimewaan


Selama ini keistimewaan Yogyakarta berjalan melalui formula yang relatif unik: Keraton tetap menjadi institusi budaya dan simbol sejarah, sementara Gubernur DIY menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan hukum negara.


Namun hubungan keduanya menjadi sangat erat karena jabatan Gubernur dikaitkan dengan Sultan yang bertakhta.


Maka apabila suatu hari terjadi perubahan dalam pola suksesi, negara akan menghadapi pertanyaan konstitusional dan administratif yang belum tentu pernah diuji dalam praktik.


Bukan karena hukum negara secara eksplisit mengatakan perempuan tidak boleh menjadi Gubernur DIY.


Melainkan karena status Sultan yang bertakhta menjadi mata rantai penting antara tradisi Keraton dan jabatan pemerintahan.


Pada akhirnya, masa depan suksesi Yogyakarta akan memperlihatkan seberapa elastis hubungan antara adat dan hukum negara dalam sebuah daerah istimewa.


Pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi sekadar:


“Bolehkah perempuan menjadi Gubernur DIY?”


Melainkan:


«“Jika seorang perempuan ditetapkan sebagai Sultan yang bertakhta oleh Kasultanan Yogyakarta, bagaimana negara akan menerjemahkan keputusan adat tersebut ke dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia?”»


Pertanyaan itulah yang kelak menjadi ujian paling nyata bagi konsep Keistimewaan Yogyakarta.

Irman 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image