BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

HAK IMUNITAS BUKAN KEKEBALAN: JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KURSI KEKUASAAN

 MIMBAR REDAKSI 




HAK IMUNITAS BUKAN KEKEBALAN: JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KURSI KEKUASAAN


Oleh: Irman Syamsul Bahri

           Pimpinan Redaksi

          Aktualid.com


Ada satu penyakit yang berbahaya dalam demokrasi: ketika orang yang diberi kekuasaan mulai merasa dirinya kebal terhadap hukum.


Lebih berbahaya lagi apabila perasaan kebal itu kemudian berlindung di balik istilah hak imunitas.


Perlu ditegaskan: hak imunitas anggota DPR maupun DPRD bukan kartu bebas hukum. Bukan tameng untuk melakukan apa saja. Bukan pula surat sakti yang membuat pemiliknya berada di atas hukum.


Hak imunitas diberikan karena anggota legislatif membutuhkan kebebasan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai wakil rakyat. Artinya, perlindungan tersebut melekat pada pelaksanaan tugas dan kewenangannya, bukan otomatis melekat pada setiap tindakan pribadi pemegang jabatan.


Di sinilah batas yang tidak boleh dikaburkan.


IMUNITAS BUKAN LISENSI UNTUK BERTINDAK SEMENA-MENA


Seorang anggota DPR/DPRD boleh kritis. Boleh keras. Boleh mempertanyakan kebijakan pemerintah. Boleh menggunakan hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, menyampaikan pendapat, serta melakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.


Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan:


Kewenangan selalu mempunyai batas.


Ketika seseorang keluar dari koridor tugas kedewanan, maka tidak tepat jika setiap tindakannya kemudian dibungkus dengan label “hak imunitas”.


Kalau setiap tindakan anggota legislatif dianggap terlindungi hanya karena ia memakai status sebagai wakil rakyat, lalu apa bedanya antara kekuasaan yang dijalankan secara konstitusional dengan kekuasaan yang disalahgunakan?


Pertanyaan ini bukan serangan terhadap DPR atau DPRD.


Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga agar lembaga legislatif tetap dipercaya rakyat.


JANGAN JADIKAN JABATAN SEBAGAI TAMENG


Yang harus diluruskan adalah cara berpikir bahwa “saya anggota DPR/DPRD, maka saya punya imunitas.”


Tidak sesederhana itu.


Yang harus dilihat adalah apa yang dilakukan, dalam kapasitas apa dilakukan, dalam rangka tugas apa dilakukan, dan apakah tindakan tersebut masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang.


Jika jawabannya tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislatif, maka tidak semestinya hak imunitas dijadikan benteng untuk menghindari pertanggungjawaban.


Sebab kalau jabatan dapat digunakan sebagai tameng untuk semua tindakan, maka hukum akan kehilangan wibawanya.


Dan ketika hukum kehilangan wibawa, yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan arogansi kekuasaan.


WAKIL RAKYAT BUKAN PENGUASA ABSOLUT


Ada kecenderungan berbahaya ketika sebagian pemegang kekuasaan merasa kritik sebagai ancaman, pengawasan dianggap penghinaan, dan pertanyaan masyarakat dianggap sebagai serangan.


Padahal DPR/DPRD ada karena rakyat.


Anggaran yang digunakan berasal dari uang negara.


Fasilitas yang digunakan juga bersumber dari negara.


Maka logikanya sederhana:


Kalau rakyat membiayai kekuasaan, rakyat pula yang berhak mengawasi kekuasaan.


Tidak boleh ada wakil rakyat yang kemudian memposisikan dirinya seolah-olah berada di atas rakyat dan di atas hukum.


Kursi legislatif adalah mandat, bukan kerajaan.


Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan.


JANGAN BALIKKAN MAKNA IMUNITAS


Hak imunitas pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kebebasan anggota legislatif dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat, bukan untuk melindungi kesewenang-wenangan.


Jangan sampai konsep yang dibuat untuk memperkuat demokrasi justru dipakai untuk melemahkan kontrol terhadap kekuasaan.


Sebab demokrasi tanpa kontrol adalah jalan menuju penyalahgunaan kekuasaan.


Dan kekuasaan tanpa pertanggungjawaban adalah ancaman bagi negara hukum.


Jika ada dugaan pelanggaran etik, ada mekanisme kehormatan dewan.


Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ada mekanisme hukum.


Jika ada tindakan yang diduga melampaui kewenangan, ada lembaga yang berwenang menguji dan menilainya.


Bukan anggota legislatif itu sendiri yang boleh menentukan bahwa dirinya kebal hukum.


Itulah prinsip dasarnya.


HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA KURSI


Yang paling berbahaya dalam sebuah negara bukan ketika rakyat mengkritik pejabat.


Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika pejabat merasa tidak boleh dikritik.


Lebih buruk lagi apabila kritik kemudian dihadapi dengan berlindung di balik jabatan, kewenangan, atau tafsir sepihak mengenai hak imunitas.


Maka perlu ditegaskan dengan suara keras:


Jangan gunakan hak imunitas untuk menutupi kesalahan. Jangan gunakan jabatan untuk mengintimidasi. Jangan gunakan kekuasaan untuk membungkam kontrol publik.


Sebab hak imunitas tidak pernah dimaksudkan untuk mengubah wakil rakyat menjadi manusia yang tidak tersentuh hukum.


Kalau seorang anggota DPR/DPRD merasa dirinya kebal hukum hanya karena duduk di kursi legislatif, maka yang perlu dipertanyakan bukan lagi masyarakat yang mengkritiknya.


Yang perlu dipertanyakan adalah cara dia memahami kekuasaan.


KARENA KEKUASAAN ADA BATASNYA


Setiap kekuasaan memiliki batas.


Setiap kewenangan memiliki koridor.


Setiap jabatan memiliki pertanggungjawaban.


Dan setiap manusia—sehebat apa pun jabatannya—tetap berada di bawah hukum.


Karena itu, jangan pernah memutarbalikkan hak imunitas menjadi “hak untuk kebal.”


Imunitas untuk menjaga keberanian menjalankan tugas. Bukan untuk memberi keberanian melakukan kesewenang-wenangan.


Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan wakil yang merasa paling berkuasa.


Rakyat membutuhkan wakil yang berani menjalankan tugas, tetapi juga berani mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.


Sebab ukuran seorang wakil rakyat bukan seberapa tinggi kursinya.


Ukuran seorang wakil rakyat adalah seberapa besar ia mampu menghormati hukum ketika memiliki kekuasaan.


Dan satu kalimat patut terus diingat oleh siapa pun yang sedang memegang kekuasaan:


«Jangan berlindung di balik imunitas ketika yang dilakukan sudah keluar dari koridor tugas.»


Sebab di negara hukum, tidak ada kursi yang lebih tinggi daripada hukum.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image