BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Ketua DPRD Kuningan Didesak Bertanggung jawab, Formasi Minta Usut Legalitas Kajian KKJP UNPAS

 


Ketua DPRD Kuningan Didesak Bertanggung jawab, Formasi Minta Usut Legalitas Kajian KKJP UNPAS


KUNINGAN, Aktualid.com– Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, mendesak agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dasar hukum pemberian tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada periode sebelum tahun 2025.


Menurut Manap, apabila anggaran tersebut disusun berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2020 dengan mengacu pada hasil kajian Tim Kajian Kebutuhan Hidup Pimpinan dan Anggota DPRD (KKJP) dari Universitas Pasundan (Unpas), maka legalitas kajian tersebut perlu diuji secara terbuka.


"Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, sebagai pimpinan lembaga legislatif pada saat kebijakan tersebut berjalan, wajib mempertanggungjawabkan persoalan ini apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum. Semua pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan kepada publik," tegas Manap.


Ia mempertanyakan apakah tim KKJP yang dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan benar-benar merupakan tim yang dibentuk dan memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pertanyaan mendasarnya sederhana. Apakah KKJP dari Unpas yang dijadikan dasar tersebut merupakan KKJP yang resmi dan memenuhi ketentuan? Jika ternyata bukan tim yang sah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, maka persoalan ini wajib diusut tuntas secara hukum," ujar Manap.


FORMASI menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen Peraturan Bupati semata, melainkan harus menelusuri seluruh proses penyusunan kebijakan, mulai dari pengadaan kajian, penunjukan tim penyusun, hasil kajian, hingga pihak-pihak yang menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penganggaran.


"Penegak hukum harus menelusuri apakah terdapat penyimpangan administrasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah. Jika ada indikasi pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.


Manap menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga meminta seluruh dokumen kajian KKJP, kontrak penyusunan kajian, berita acara, hingga dasar penetapan besaran tunjangan dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.


"Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai dasar penetapan tunjangan tersebut. Jika semua prosesnya benar dan sesuai aturan, maka tentu akan memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Manap.

Irman


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image