FORMASI Minta Audit Penyaluran Kompensasi Vasektomi di Kuningan, Pertanyakan Dana Rp450 Ribu untuk Akseptor
FORMASI Minta Audit Penyaluran Kompensasi Vasektomi di Kuningan, Pertanyakan Dana Rp450 Ribu untuk Akseptor
KUNINGAN,Aktualid.com Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, meminta adanya verifikasi langsung terhadap penyaluran dana kompensasi bagi peserta program Keluarga Berencana (KB) Vasektomi atau Metode Operasi Pria (MOP) di Kabupaten Kuningan.
Menurut Manap, program vasektomi merupakan pelayanan pemerintah yang tidak dipungut biaya. Selain itu, setiap akseptor berhak memperoleh kompensasi sebesar Rp450.000 yang bersumber dari anggaran pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dana tersebut diperuntukkan sebagai pengganti biaya transportasi dan kompensasi waktu istirahat pascaoperasi. Besaran kompensasi Rp450.000 juga diberlakukan pada berbagai program pelayanan vasektomi di sejumlah daerah.
"Karena dana kompensasi itu berasal dari APBN dan tentunya sudah dianggarkan serta harus dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ), maka perlu dipastikan apakah seluruh peserta benar-benar menerima haknya secara utuh," kata Manap.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap program pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Validasi harus dilakukan hingga ke tingkat penerima manfaat agar tidak terjadi perbedaan antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan.
"Kalau memang dalam LPJ dinyatakan seluruh peserta telah menerima kompensasi, maka harus dapat dibuktikan. Cara paling objektif adalah mengonfirmasi langsung kepada para akseptor. Jangan sampai ada hak masyarakat yang tidak diterima sebagaimana mestinya," ujarnya.
FORMASI mendorong instansi terkait untuk membuka data penyaluran kompensasi secara transparan dan siap apabila dilakukan audit maupun uji petik terhadap para penerima manfaat. Menurut Manap, langkah tersebut justru akan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program KB serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, Manap menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan dorongan agar dilakukan pemeriksaan faktual sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Prinsipnya sederhana, cocokkan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan. Kalau seluruh peserta memang menerima Rp450.000 sesuai ketentuan, tentu itu harus diapresiasi. Tetapi bila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada klarifikasi dan pertanggungjawaban," pungkasnya.
Irman


