BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Investigasi Lapangan Ungkap Dugaan Pokir Fiktif anggota DPRD PPP, FORMASI Siap Kawal Laporan ke Kejari: "Jika Terbukti, Anggota DPRD Harus Mundur"

 



Investigasi Lapangan Ungkap Dugaan Pokir Fiktif anggota DPRD PPP, FORMASI Siap Kawal Laporan ke Kejari: "Jika Terbukti, Anggota DPRD Harus Mundur"


KUNINGAN, Kuningan,Aktualid.com Dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP memasuki babak baru. Seorang tokoh masyarakat berinisial H mengaku telah melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan indikasi bahwa kelompok ternak penerima bantuan sapi diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.


Pernyataan tersebut disampaikan H dalam perbincangan di sebuah warung pinggir jalan di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi sebenarnya.


Temuan itu mendapat tanggapan serius dari Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap. Menurutnya, apabila hasil investigasi tersebut didukung alat bukti yang memadai, maka persoalan itu harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi perbincangan di ruang publik.


"Kalau memang berdasarkan investigasi lapangan kelompok penerima bantuan sapi itu diduga fiktif, maka persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum. FORMASI siap mendorong dan mengawal saudara H untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kuningan agar seluruh fakta diuji secara objektif," kata Manap, Sabtu (11/7/2026).


Menurut Manap, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian proses penyaluran bantuan, mulai dari pengusulan Pokir, verifikasi kelompok penerima, penetapan calon penerima manfaat, hingga pencairan anggaran dan distribusi bantuan.


"Jangan hanya memeriksa kelompok penerima. Telusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan, hingga siapa yang diduga memperoleh keuntungan apabila benar terjadi penyimpangan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," ujarnya.


FORMASI menilai, apabila dugaan kelompok ternak fiktif itu terbukti, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam waktu dekat, FORMASI menyatakan siap mendampingi H untuk menyiapkan dokumen, hasil investigasi lapangan, serta bukti-bukti pendukung sebelum disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.


Manap juga menegaskan bahwa selain pertanggungjawaban hukum, pejabat publik harus memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat.


> "Apabila seluruh proses hukum nantinya membuktikan adanya penyimpangan dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami meminta yang bersangkutan tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara moral. Seorang wakil rakyat harus berani mempertanggungjawabkan amanah publik. Sikap yang terhormat adalah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD," tegas Manap.


Menurutnya, jabatan anggota DPRD merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Kepercayaan publik, kata dia, tidak boleh dikorbankan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Demikian pula OPD terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image