BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Abdul Haris SH Soroti SK Bupati Dasar Tunjangan DPRD Kuningan: Diduga Cacat Hukum, Aparat Diminta Telusuri Potensi Kerugian Negara

 


Abdul Haris SH Soroti SK Bupati Dasar Tunjangan DPRD Kuningan: Diduga Cacat Hukum, Aparat Diminta Telusuri Potensi Kerugian Negara


KUNINGAN –Aktualid.com Polemik pembayaran tunjangan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali memanas. Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum Abdul Haris, S.H., menilai Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan DPRD mengandung persoalan serius dari aspek hukum administrasi negara.


Menurut Abdul Haris, persoalan utama bukan terletak pada besaran tunjangannya, melainkan pada legalitas produk hukum yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut.


"Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 secara tegas memerintahkan agar pengaturan pelaksanaan hak keuangan DPRD ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Namun yang digunakan justru Keputusan Bupati. Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan cacat hukum terhadap produk yang dijadikan dasar pembayaran," kata Abdul Haris.


Ia menjelaskan, SK Bupati tersebut pada substansinya mengatur norma yang berlaku umum, mulai dari besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, belanja penunjang operasional hingga tunjangan reses bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD.


"Produk hukum yang mengatur norma umum seharusnya berbentuk Peraturan Bupati, bukan Keputusan Bupati. Apalagi Perda sendiri telah secara eksplisit menunjuk Peraturan Bupati sebagai instrumen pelaksana," ujarnya.


Abdul Haris juga menyoroti tidak dicantumkannya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum dalam konsideran SK tersebut, padahal aturan pelaksana itu diwajibkan oleh Perda.


"Ini bukan persoalan kekosongan hukum. Norma induknya sudah ada. Yang belum dilaksanakan adalah kewajiban pemerintah daerah membentuk Peraturan Bupati. Kekosongan aturan pelaksana tidak bisa digantikan dengan menerbitkan Keputusan Bupati," tegasnya.


Terkait alasan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang disebut telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri, Abdul Haris menilai konsultasi tidak dapat dijadikan dasar kewenangan.


"Dalam hukum administrasi, kewenangan lahir dari atribusi, delegasi atau mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pendapat hasil konsultasi bukan sumber kewenangan dan tidak dapat mengubah ketentuan yang sudah diperintahkan dalam Perda maupun Peraturan Pemerintah. Jika memang konsultasi itu dijadikan dasar, dokumen resminya harus dibuka kepada publik," katanya.


Meski demikian, Abdul Haris mengingatkan bahwa dugaan adanya tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari kajian hukum administrasi.


"Apakah terdapat tindak pidana korupsi atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun apabila ditemukan penggunaan anggaran tanpa landasan hukum yang semestinya, maka persoalan tersebut layak didalami untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara," ujarnya.


Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kepastian hukum.


"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar perdebatan, melainkan kepastian hukum. Jika seluruh proses pembayaran telah sesuai ketentuan, tentu harus dinyatakan demikian. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme hukum yang berlaku, maka siapa pun yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkannya sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Abdul Haris.


Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image