Di Balik Predikat WTP, Temuan Rp3,6 Miliar Mengguncang Dinas Pendidikan Kuningan; FORMASI: APH Harus Bongkar Sampai ke Akar akarnya
Di Balik Predikat WTP, Temuan Rp3,6 Miliar Mengguncang Dinas Pendidikan Kuningan; FORMASI: APH Harus Bongkar Sampai ke Akar akarnya
KUNINGAN –Aktualid.com Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kuningan belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola keuangan daerah. Di tengah euforia raihan opini tersebut, temuan senilai Rp3,6 miliar pada Dinas Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru memunculkan ironi.
Langkah Bupati Kuningan mencopot Pejabat Pengguna Anggaran dipandang sebagai respons awal. Namun, bagi kalangan masyarakat sipil, kebijakan itu belum menjawab substansi persoalan: bagaimana temuan bernilai miliaran rupiah bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pencopotan jabatan.
> "Kami mendukung penuh sikap Ketua LSM Frontal. Pencopotan pejabat jangan dijadikan akhir penyelesaian. Bila ada dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh. Bongkar siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati apabila memang ditemukan pelanggaran hukum," ujar Manap, Minggu (6/7/2026).
Menurut Manap, opini WTP kerap disalahartikan sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bersih. Padahal, WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
> "Katanya WTP, tetapi masyarakat justru disuguhi temuan Rp3,6 miliar. Ini ironi yang harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah daerah jangan hanya bangga dengan predikat, tetapi juga harus menunjukkan keseriusan menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara nyata," katanya.
Manap juga menyoroti pentingnya menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengendalian intern maupun tanggung jawab berjenjang dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, setiap penggunaan APBD melibatkan mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlapis sehingga proses penegakan hukum, bila diperlukan, harus melihat keseluruhan rantai pengambilan keputusan.
"Jangan sampai hanya pejabat pelaksana yang menjadi sasaran, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi luput dari pemeriksaan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum," ujarnya.
FORMASI mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya, untuk mendalami seluruh rekomendasi BPK secara profesional, independen, dan transparan. Menurut Manap, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak dibangun oleh banyaknya penghargaan, melainkan oleh keberanian mengungkap persoalan secara terbuka dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai hukum. Jangan berhenti pada pencopotan jabatan. Jika ada unsur pidana, usut sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam membuktikan bahwa predikat WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Irman


