Belajar dari Tragedi di NTB, Pengamat Desak Kuningan Perkuat Sistem Pengaduan dan Transparansi Cegah Kekerasan di Sekolah dan Pesantren
Belajar dari Tragedi di NTB, Pengamat Desak Kuningan Perkuat Sistem Pengaduan dan Transparansi Cegah Kekerasan di Sekolah dan Pesantren
KUNINGAN,Aktualid.com Dugaan kasus pembakaran seorang santri di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyeret pimpinan pondok pesantren dan seorang kakak senior menjadi alarm bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa praktik bullying, kekerasan verbal, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual tidak boleh mendapat ruang di lingkungan pendidikan, baik sekolah umum maupun pondok pesantren.
Bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, Pengamat Kebijakan Publik Santos Johar mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak menunggu munculnya korban sebelum melakukan pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Menurut Santos, seluruh sekolah, madrasah, pondok pesantren, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki kanal pengaduan yang aktif, mudah diakses, serta mampu merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
"Kasus di NTB harus menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai Kabupaten Kuningan baru bergerak setelah terjadi peristiwa serupa. Tidak boleh ada toleransi terhadap bullying, kekerasan verbal, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," tegas Santos Johar.
Ia menilai, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui pembinaan internal. Keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting dalam membangun pengawasan masyarakat.
Santos mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Kewajiban tersebut mencakup publikasi program kerja, realisasi anggaran, laporan kinerja, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Namun, menurutnya, masih banyak website OPD yang tidak diperbarui secara berkala sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran maupun perkembangan program pemerintah.
"Website pemerintah jangan hanya menjadi etalase. Harus menjadi pusat informasi dan pelayanan publik. Kanal pengaduan harus aktif, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, dan penggunaan anggaran harus dapat diawasi karena seluruhnya bersumber dari uang rakyat," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap OPD agar kewajiban keterbukaan informasi benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang.
Menurut Santos, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Apabila permohonan informasi tidak dilayani sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada PPID hingga menyelesaikan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
"Transparansi bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi benteng pencegahan penyimpangan sekaligus perlindungan terhadap peserta didik. Semakin terbuka sebuah institusi, semakin kecil peluang terjadinya pembiaran terhadap kekerasan," katanya.
Santos juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, pengelola sekolah, pondok pesantren, orang tua, hingga organisasi masyarakat untuk membangun budaya perlindungan anak yang mengedepankan pencegahan, keterbukaan, dan keberanian melaporkan setiap bentuk kekerasan.
"Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan pernah menunggu ada korban berikutnya. Pengawasan harus diperkuat, sistem pengaduan harus aktif, dan transparansi harus menjadi budaya dalam setiap institusi pendidikan," pungkasnya.
Irman/Rokhim


