Soroti Dua Versi SK Sanksi RS Permata, Abdul Haris: Audit Harus Menguji Proses, Bukan Sekadar Hasil
Berita Daerah
Soroti Dua Versi SK Sanksi RS Permata, Abdul Haris: Audit Harus Menguji Proses, Bukan Sekadar Hasil
KUNINGAN —Aktualid.com Munculnya dugaan perbedaan isi dalam dua dokumen Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan terkait penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan dinilai perlu diperiksa secara objektif melalui audit internal pemerintah.
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum, Abdul Haris SH, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari fakta bahwa RS Permata telah dikenai sanksi administratif. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh proses penerbitan keputusan tersebut telah sesuai kewenangan, prosedur, dokumen pendukung, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Kalau memang terdapat dua dokumen dengan nomor keputusan yang sama tetapi terdapat perbedaan substansi atau tanggal, maka itu harus dijelaskan secara administratif. Mana dokumen yang menjadi naskah resmi, bagaimana proses perubahannya, siapa yang memberikan paraf, siapa yang menyetujui, dan apa dasar perubahan substansi tersebut,” ujar Abdul Haris.
Menurutnya, persoalan administrasi pemerintahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses menuju keputusan itu. Kalau prosesnya benar, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan jejak administrasi yang jelas,” katanya.
Abdul Haris menilai Inspektorat Kabupaten Kuningan memiliki ruang penting untuk melakukan pemeriksaan dari perspektif pengawasan internal. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menempatkan pengawasan intern sebagai bagian dari sistem pengendalian untuk menilai pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Inspektorat jangan langsung mencari siapa yang salah. Audit harus dimulai dari pertanyaan yang sederhana: apakah kewenangannya benar, prosedurnya benar, dokumennya konsisten, dan keputusan tersebut dibuat berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku?” ujar Abdul Haris.
Dugaan Perubahan Diktum Harus Dibuktikan
Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya perbedaan substansi antara rancangan SK dengan dokumen yang kemudian ditandatangani.
Jika benar terdapat diktum dalam rancangan yang menyebut bahwa persetujuan lingkungan harus ditempuh melalui penyusunan dokumen AMDAL, kemudian ketentuan tersebut tidak lagi terdapat dalam SK final, menurut Abdul Haris, perubahan itu perlu memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perubahan substansi dalam sebuah keputusan pemerintah bukan sesuatu yang boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Harus ada jejak administrasinya. Apakah karena koreksi hukum, hasil telaah pejabat yang berwenang, perubahan fakta, atau sebab lainnya. Semuanya harus bisa dibuktikan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perbedaan dokumen atau perubahan redaksional belum otomatis membuktikan adanya suap, pemerasan, atau pemufakatan jahat.
“Jangan melompat dari dugaan administrasi langsung menjadi kesimpulan pidana. Tetapi jangan pula persoalan administrasi dianggap sepele. Justru audit diperlukan untuk menemukan fakta sebenarnya,” tegasnya.
Bupati Tidak Boleh Hanya Menunggu
Abdul Haris juga menilai posisi Bupati Kuningan perlu dijelaskan dalam konteks kewenangan dan hubungan administratif dengan DLH.
Menurutnya, apabila benar terdapat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DLH dalam penerbitan keputusan tersebut, maka aspek pendelegasian dan pertanggungjawaban administrasinya perlu diperiksa.
“Kalau memang ada delegasi, harus dilihat isi delegasinya. Apa kewenangan yang diberikan, apa batasannya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat justru dibuat bingung siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar dalam penggunaan kewenangan pemerintahan. UU tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Karena itu, pemeriksaan harus melihat aspek kewenangan, prosedur, substansi keputusan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan,” katanya.
Konflik Kepentingan Juga Harus Diuji
Abdul Haris mengatakan aspek konflik kepentingan juga relevan untuk diperiksa apabila terdapat bukti adanya komunikasi atau keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proses penerbitan keputusan.
PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan secara resmi mengatur konflik kepentingan aktual dan potensial serta mekanisme pengelolaannya dalam instansi pemerintah. Regulasi tersebut berlaku sejak November 2024.
“Kalau ada dugaan pihak yang sedang dikenai sanksi ikut memengaruhi proses penyusunan keputusan, itu harus diuji. Bukan langsung dituduh sebagai kolusi, tetapi diperiksa apakah terdapat konflik kepentingan yang tidak dikelola,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diperiksa apabila audit dilakukan, antara lain draft SK, SK final, lembar paraf koordinasi, nota dinas, disposisi pimpinan, berita acara pemeriksaan, hasil pengawasan lingkungan, dasar perhitungan denda, surat-menyurat antara DLH dan RS Permata, serta dokumen pendelegasian kewenangan.
“Dari sana akan terlihat apakah perubahan substansi mempunyai dasar yang sah atau justru terdapat kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jangan Jadikan Audit Sebagai Formalitas
Lebih lanjut Abdul Haris meminta agar audit tidak berhenti pada pemeriksaan administratif yang bersifat formalitas.
Jika dalam pemeriksaan internal ditemukan indikasi pelanggaran administratif, menurutnya, harus ada rekomendasi perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah sesuai kewenangannya.
“Inspektorat bukan lembaga untuk memvonis seseorang bersalah secara pidana. Tetapi Inspektorat memiliki peran penting untuk memastikan sistem pengendalian internal berjalan. Kalau ditemukan indikasi pidana, tentu mekanisme penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa rujukan terhadap hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor telah mengalami perubahan akibat berlakunya KUHP Nasional.
“Jadi jangan asal menempelkan pasal pidana. Harus dilihat tempus, unsur pasalnya, kewenangan pejabat, perbuatan yang dilakukan, serta bukti yang tersedia,” tutur Abdul Haris.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Menurutnya, persoalan RS Permata kini bukan hanya mengenai besaran denda administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah daerah.
“Kalau seluruh proses memang sudah benar, audit justru akan menjadi cara terbaik untuk membuktikannya. Kalau ada kekeliruan administrasi, diperbaiki. Kalau ada pelanggaran disiplin atau konflik kepentingan, ditindak sesuai aturan. Kalau ternyata tidak ada persoalan, pemerintah juga bisa menjelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen,” katanya.
Abdul Haris menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan tidak boleh diarahkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu sejak awal.
“Prinsipnya sederhana: jangan menghukum orang hanya berdasarkan dugaan, tetapi jangan pula menutup pemeriksaan hanya karena sebuah keputusan sudah diterbitkan. Periksa dokumennya, telusuri prosesnya, uji kewenangannya, dan biarkan fakta yang berbicara,” pungkasnya.
Red


