Masyarakat Adat Pulau Enggano Mendesak Bupati Segera Realisasikan Kesepakatan Bersama 1 September 2025
Masyarakat Adat Pulau Enggano Mendesak Bupati Segera Realisasikan Kesepakatan Bersama 1 September 2025
ENGGANO,Aktualid.com Masyarakat adat Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, mendesak Bupati Bengkulu Utara untuk segera merealisasikan poin-poin kesepakatan bersama yang telah ditetapkan pada 1 September 2025. Langkah ini diambil guna mengecam keras segala bentuk aktivitas penanaman kelapa sawit serta melindungi ekosistem pulau terluar tersebut dari ancaman kerusakan lingkungan.
Dalam rapat musyawarah adat yang digelar pada 1 September 2025 dan turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Enggano, masyarakat adat telah menyepakati empat poin tuntutan mendesak yang ditujukan kepada pemerintah daerah setempat.
Kesepakatan ini lahir atas kecaman dan keprihatinan mendalam masyarakat terhadap kelestarian lingkungan serta keberlangsungan ekosistem khas Pulau Enggano yang dinilai amat rentan jika dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Kehadiran pihak OPD dalam musyawarah tersebut menjadi momen krusial untuk menyampaikan langsung sikap tegas dan aspirasi masyarakat adat.
4 Poin Kesepakatan Masyarakat Adat Enggano (1 September 2025)
Berikut adalah poin-poin keputusan bersama yang mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah daerah:
Pemusnahan Bibit dan Tanaman Sawit
Meminta seluruh Kepala Desa di Pulau Enggano untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit yang ada di wilayahnya, baik yang masih berbentuk bibit maupun yang sudah tertanam.
Penerbitan Surat Larangan oleh Bupati
Meminta Bupati Bengkulu Utara secara resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pelarangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Pulau Enggano.
Sanksi Tegas bagi Kepala Desa yang Memfasilitasi
Meminta Bupati dan Camat Enggano menindak tegas serta segera memecat Kepala Desa yang terbukti memfasilitasi penanaman sawit di Pulau Enggano, karena tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keberlanjutan dan aspirasi masyarakat adat Enggano.
Penegakan Larangan oleh Camat demi Menjaga Ekosistem
Meminta Camat Enggano segera mengeluarkan surat larangan penanaman kelapa sawit, baik yang dilakukan oleh pihak perorangan maupun perusahaan/korporasi. Hal ini ditegaskan mengingat Pulau Enggano merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang wajib dijaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayatinya.
Catatan Redaksi:
Pulau Enggano merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) di Samudra Hindia. Masyarakat adat berharap pemerintah kabupaten hingga tingkat kecamatan dan OPD terkait dapat merespons cepat serta merealisasikan aspirasi ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan warisan leluhur bagi generasi mendatang.
Mardiansyah



