Dugaan Mark Up di BGN Meluas, Motor Listrik hingga TV 75 Inci Jadi Sorotan Kejagung
Dugaan Mark Up di BGN Meluas, Motor Listrik hingga TV 75 Inci Jadi Sorotan Kejagung
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang dan kini menjadi perhatian nasional.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pengadaan barang.
Tak hanya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek lainnya. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang semestinya.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung serta Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pola pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena BGN sebelumnya berperan dalam berbagai program strategis pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat dan pengadaan fasilitas pendukung di berbagai daerah.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Namun, muncul pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana pengadaan barang dengan nilai fantastis bisa lolos hingga tahap pelaksanaan tanpa terdeteksi lebih awal? Kasus ini juga menjadi ujian penting bagi transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran negara.
Sumber:
• Kejaksaan Agung RI
• Keterangan Penyidik Kejagung
• Informasi perkara yang disampaikan kepada media nasional
Red

