SATU TAHUN PUTUSAN MK SEKOLAH GRATIS, KONSTITUSI DIABAIKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN MALAH DIPAKAI BELI MAKAN SIANG
SATU TAHUN PUTUSAN MK SEKOLAH GRATIS, KONSTITUSI DIABAIKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN MALAH DIPAKAI BELI MAKAN SIANG
Tepat setahun lalu, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menggetarkan dunia pendidikan Indonesia. Lewat Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan dengan tegas: negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMP.
Satu tahun berlalu. Putusan itu belum bergerak ke mana-mana.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) — organisasi yang justru menjadi pemohon putusan bersejarah itu — kini berdiri di posisi paling getir: menjadi saksi betapa putusan yang mereka perjuangkan di meja MK justru dibiarkan mangkrak oleh pemerintah yang semestinya melaksanakannya.
"Alih-alih menjadi momentum kebangkitan keadilan sosial, satu tahun pasca-putusan ini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Bagi JPPI, ini bukan sekadar kelalaian birokrasi. Ini adalah tindakan inkonstitusional yang disengaja. Tidak ada satu pun Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang diterbitkan sebagai regulasi turunan untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut hingga hari ini.
"Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut," tegas Ubaid.
Anggaran Pendidikan Dipakai Beli Makan Siang
Di balik pengabaian putusan MK itu, JPPI mengangkat satu fakta yang sulit dibantah: anggaran pendidikan nasional dalam APBN 2026 sebesar Rp769,1 triliun, hampir 30 persennya — sekitar Rp223 triliun — tersedot ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan dana MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional dari pos pendidikan itu disebut melampaui total anggaran gabungan tiga kementerian yang langsung menangani pendidikan: Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendiktisaintek.
Pemerintah berdalih tidak punya ruang fiskal untuk menggratiskan sekolah swasta. Tapi di saat bersamaan, ratusan triliun rupiah dari anggaran pendidikan justru mengalir ke dapur logistik pangan.
"Pemerintah bangga mengklaim telah mematuhi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun secara materiil, itu adalah kebohongan statistik," ujar Ubaid. Ia menyebut ini sebagai kanibalisme anggaran yang mengorbankan pembiayaan siswa, perbaikan infrastruktur sekolah rusak, dan kesejahteraan guru.
"Pemerintah dengan cepat bisa sejahterakan karyawan SPPG, tapi mengapa selalu berputar-putar kalau ditanya soal kesejahteraan guru?" sindirnya.
SPMB 2026: Negara Lepas Tangan, Orang Tua Menanggung Sendiri
Dampak langsung terasa pada musim penerimaan murid baru 2026. Ketika anak-anak tidak tertampung di sekolah negeri karena kuota yang terbatas, orang tua dibiarkan berjuang sendiri mencari sekolah swasta dan menanggung biayanya.
Padahal, merujuk langsung pada putusan MK, jika anak tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib secara aktif menyalurkan dan membiayai anak tersebut di sekolah swasta melalui mekanisme APBD.
"Membiarkan orang tua membayar sendiri biaya sekolah swasta karena anak mereka tidak lolos SPMB adalah bentuk pemerasan struktural oleh negara. Rakyat dipaksa cari jalan keluar sendiri, padahal konstitusi memerintahkan negara yang harus memfasilitasi dan membiayai," protes Ubaid.
Atas rapor merah satu tahun ini, JPPI melayangkan tiga tuntutan. Pertama, Presiden segera menerbitkan Perpres atau PP untuk mengimplementasikan putusan MK soal pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Kedua, pemerintah dan DPR menghentikan praktik memasukkan program logistik pangan MBG ke dalam postur anggaran fungsi pendidikan. Ketiga, para kepala daerah segera menerbitkan diskresi darurat di SPMB 2026 untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri.
Tahun ajaran baru 2026/2027 tinggal menghitung minggu. Putusan MK itu masih menunggu.
Irman

