BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Diduga Terkendala Keterlambatan Setoran ke Bank, 50 Anggota DPRD Kuningan Berpotensi Terkena Sanksi Administratif, Pengamat Soroti Tata Kelola Keuangan

 


Diduga Terkendala Keterlambatan Setoran ke Bank, 50 Anggota DPRD Kuningan Berpotensi Terkena Sanksi Administratif, Pengamat Soroti Tata Kelola Keuangan


KUNINGAN, Aktialid.com  Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan dikabarkan berpotensi menghadapi sanksi administratif terkait fasilitas pinjaman tunjangan melalui Bank BJB. Informasi yang beredar menyebutkan keterlambatan penyetoran angsuran yang diduga telah berlangsung lebih dari tiga bulan berpotensi memengaruhi catatan kredit para anggota dewan.


Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pihak Bank BJB. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Menanggapi kabar tersebut, Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, menyatakan bahwa apabila keterlambatan pembayaran benar terjadi akibat belum disalurkannya hak-hak keuangan anggota DPRD oleh pemerintah daerah, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif semata.


"Jika benar keterlambatan pembayaran angsuran terjadi karena hak keuangan anggota DPRD belum dibayarkan sehingga setoran ke bank ikut tertunda, maka persoalan ini mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola keuangan daerah. Dampaknya bukan hanya kepada lembaga, tetapi juga menyentuh hak-hak pribadi para anggota DPRD yang dapat berpengaruh terhadap rekam jejak kredit mereka," ujar Abdul Haris, SH.


Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bagi para anggota DPRD apabila benar terjadi pencatatan keterlambatan dalam sistem penilaian kredit perbankan.


Abdul Haris juga mempertanyakan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan apabila keterlambatan pembayaran tersebut memang disebabkan oleh belum tersedianya dana untuk memenuhi kewajiban pemerintah.


"Publik tentu akan bertanya, apakah kondisi ini merupakan indikasi adanya persoalan likuiditas keuangan daerah? Jangan sampai muncul anggapan bahwa Kabupaten Kuningan kembali mengalami kondisi yang oleh masyarakat disebut sebagai 'gagal bayar jilid dua'. Namun, dugaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah berdasarkan data dan penjelasan resmi," tegasnya.


Menurutnya, transparansi dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.


Abdul Haris meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan segera memberikan klarifikasi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut, sekaligus memastikan penyelesaian kewajiban yang menjadi hak para anggota DPRD agar persoalan tidak berdampak lebih luas terhadap administrasi keuangan maupun kredibilitas pemerintah daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.


Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image