Seorang ASN Ngaku Udah Setor Puluhan Juta ke Pejabat Tinggi " Gagal menjadi KABID "
Seorang ASN Ngaku Udah Setor Puluhan Juta ke Pejabat Tinggi " Gagal menjadi KABID "
Kuningan,Aktualid.com Setelah prosesi pelantikan pejabat administrator, Isu dugaan praktik jual beli jabatan mulai terkuak seiring munculnya pengakuan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konoha
Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dengan harapan bisa menduduki posisi pejabat eselon III. Namun kenyataannya, ia hanya dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi), bukan sebagai Kepala Bidang (Kabid) seperti yang sebelumnya dijanjikan.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh ASN tersebut pada Selasa (03/03/2026). Ia mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa telah memenuhi permintaan sejumlah uang, tetapi jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan awal.
“Saya sudah setor Rp35 juta dengan harapan diangkat jadi Kabid, tapi malah cuma dilantik jadi Kasi,” ujarnya, Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, ia memberikan Rp10 juta secara langsung kepada seorang petinggi. Beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku sebagai utusan dari oknum petinggi tersebut kembali menemuinya dan meminta tambahan uang agar proses pengangkatan jabatan dapat segera terlaksana.
Karena tidak memiliki dana yang cukup, ASN itu mengaku terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Setelah mendapatkan pinjaman, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, total dana yang telah ia setorkan mencapai Rp35 juta. “Pertama Rp10 juta, kemudian saya tambah Rp25 juta lagi,” terangnya.
Ironisnya, saat diminta menunjukkan bukti penyerahan uang, ia tidak dapat memperlihatkannya. Ia mengaku tidak meminta tanda terima karena terlalu percaya dan tidak menyangka akan mengalami situasi seperti ini. “Kalau tanda terima tidak ada. Saya pikir tidak akan dibohongi,” keluhnya.
Pengakuan ini tentu memantik tanda tanya besar. Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.
Irman



