ALUR PENGGUNAAN DANA DESA (DD) " Dana Desa milik Rakyat bukan milik Kepala Desa "
ALUR PENGGUNAAN DANA DESA (DD) " Dana Desa milik Rakyat bukan milik Kepala Desa "
Prinsif Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pengelolaan APBDes secara keseluruhan dan siklusnya harus sesuai dengan proses yang telah ditetapkan oleh aturan.
1. Harus lahir dari hasil MUSRENBANGDES.
Musyawarah Desa yang dipimpin dan dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, Semua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Baninsa/Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD/PLD) dan Perwakilan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil dan Pimpinan Instansi lainnya).
2. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
3. Penyaluran sesuai tahapan.
4. Pencatatan dan Pelaporan Administrasi Pertanggungjawaban baik secara manual kepada Bupati maupun lewat pengisian Aplikasi.
5. WASKAT baik Pengawasan Melekat yang dilakukan secara eksternal oleh Camat dan Inspektorat (monev) maupun Internal yang dilakukan oleh BPD dan Warga Masyarakat secara terbuka.
Jika di Desa masih saja terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala dan atau Perangkat Desa, Lantas apa PERAN kita dalam WASKAT baik Pengawasan Melekat maupun Pengawasan Masyarakat yang dillakukan ?
Red



