Jangan Jadikan Genteng Lama sebagai Bukti Korupsi Revitalisasi SDN 2 Bendungan Disorot, FORMASI: Buka RAB, Ukur Volume, Uji Spesifikasi
DUNIA PENDIDIKAN
Jangan Jadikan Genteng Lama sebagai Bukti Korupsi
Revitalisasi SDN 2 Bendungan Disorot, FORMASI: Buka RAB, Ukur Volume, Uji Spesifikasi
KUNINGAN —Aktualid.com Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, meminta polemik revitalisasi SDN 2 Bendungan tidak dinilai hanya dari kondisi genteng yang terlihat di lapangan.
Menurut Manap, tidak ada dasar untuk menyimpulkan sebuah pekerjaan bermasalah hanya karena masih terdapat genteng lama. Yang harus diperiksa adalah kesesuaian pekerjaan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta dokumen pertanggungjawaban.
“Jangan mulai dari gentengnya. Mulai dari RAB. Berapa volume yang direncanakan, apa spesifikasinya, kemudian cocokkan dengan kondisi di lapangan,” tegas Manap.
Revitalisasi Tidak Berarti Semua Material Harus Baru
Manap menjelaskan, revitalisasi tidak otomatis berarti seluruh komponen bangunan lama harus diganti. Komponen yang masih layak dapat saja dipertahankan sepanjang sesuai dengan perencanaan dan persyaratan teknis.
“Kalau dalam dokumen memang tidak diwajibkan seluruh genteng diganti, keberadaan genteng lama bukan otomatis penyimpangan. Sebaliknya, kalau RAB mewajibkan penggantian seluruhnya tetapi realisasinya berbeda, itu yang harus diperiksa,” ujarnya.
Tanggung Jawab Teknis Jangan Otomatis Dibebankan kepada Kepala Sekolah
Manap juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah melibatkan pihak-pihak dengan fungsi dan kompetensi berbeda.
“Dalam pengerjaan proyek pembangunan dari anggaran pemerintah, ada konsultan yang tentu lebih memahami secara teknis. Pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan. Untuk persoalan teknis konstruksi, harus dilihat siapa yang bertanggung jawab berdasarkan dokumen dan kontrak pekerjaan,” katanya.
Karena itu, apabila yang dipersoalkan adalah struktur atap, material, volume, atau metode pekerjaan, maka konsultan perencana, pengawas, pelaksana, serta pihak lain yang memiliki kewenangan teknis perlu dimintai penjelasan.
Namun demikian, Manap menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti kepala sekolah otomatis terbebas dari tanggung jawab. Setiap pihak tetap harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen program.
Buka Dokumen, Jangan Hanya Mengandalkan Foto
FORMASI meminta pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan:
- RAB dan volume pekerjaan;
- gambar kerja;
- spesifikasi teknis;
- jenis dan mutu material;
- realisasi pekerjaan;
- dokumen pengawasan dan pemeriksaan;
- serta dokumen pembayaran.
“Foto bisa menjadi petunjuk awal, tetapi tidak cukup untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan. Harus ada pengukuran dan pencocokan dengan dokumen,” jelasnya.
Jika ditemukan perbedaan antara pekerjaan yang direncanakan dan realisasi, barulah dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai penyebab, kewenangan, serta pertanggungjawabannya.
Jangan Gunakan Istilah Korupsi Tanpa Bukti
Manap menilai penggunaan istilah “korupsi” harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar kondisi visual bangunan.
“Korupsi itu tuduhan serius. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, buktikan melalui dokumen, pengukuran dan pemeriksaan. Jangan hanya karena melihat genteng lama lalu langsung menyimpulkan ada korupsi,” ujarnya.
Terkait isu media yang disebut mengalami pemblokiran ketika hendak melakukan konfirmasi, Manap mengatakan persoalan tersebut perlu dipisahkan dari penilaian teknis proyek.
“Kalau memang ada persoalan komunikasi, silakan diklarifikasi. Tetapi tidak adanya jawaban bukan bukti otomatis bahwa pekerjaan tersebut bermasalah,” katanya.
FORMASI: Buktikan dengan Data
FORMASI, lanjut Manap, tidak bermaksud melindungi pihak yang melakukan penyimpangan. Namun pengawasan harus tetap berbasis bukti.
“Prinsipnya sederhana: buka RAB, ukur volume, uji spesifikasi, periksa mutu, dan telusuri pembagian tanggung jawabnya. Setelah itu baru dibuat kesimpulan,” pungkas Manap.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tetap objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan berdasarkan persepsi semata.
Irman


