Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan VS LSM FRONTAL Bahas isu Perizinan dan Lingkungan
BERITA DAERAH
Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan VS LSM FRONTAL Bahas isu Perizinan dan Lingkungan
KUNINGAN –Aktualid.con Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan yang diketuai oleh U. Kusmana (Sekda Kuningan) memfasilitasi audiensi perwakilan PT Kuningan Bumi Hijau (pengelola kawasan wisata Arunika) dengan LSM Frontal, serta tokoh masyarakat dan pemuka agama, bertempat di ruang rapat kantor DPUTR Kab. Kuningan, Kamis (8/10/2026). Pertemuan ini membahas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kelengkapan perizinan berusaha, serta klarifikasi administratif terhadap sejumlah fasilitas di kawasan wisata tersebut.
Audiensi tersebut dibuka oleh Ketua FPRD Kabupaten Kuningan, yang menekankan pentingnya pengendalian, pengawasan, serta ketaatan tata ruang demi menjamin pembangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Ketua LSM Frontal, Uha, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan tata ruang. Ia mengingatkan agar setiap proses investasi tetap memegang prinsip taat asas dan tidak menimbulkan maladministrasi yang berpotensi berdampak pada ranah hukum di kemudian hari.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha dalam forum tersebut. Ia juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi penegak Perda agar bersikap proaktif dan adil dalam menjalankan fungsinya.
Menanggapi masukan tersebut, Maryoto selaku perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan kelestarian lingkungan hidup berdampingan dengan kegiatan usaha. Ia menjelaskan bahwa area awal Arunika seluas sekitar 4,5 hektare telah mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL dan menerapkan konsep ramah lingkungan, seperti pemanfaatan paving block, penanaman vegetasi penguat lereng, sumur resapan, serta embung air. Selain itu, kawasan wisata ini telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal serta berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata berbasis konservasi dan edukasi.
Terkait legalitas dan perizinan, Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau menegaskan bahwa pihaknya terbuka atas setiap evaluasi. Manajemen menyatakan telah menempuh berbagai tahapan perizinan dasar, seperti NIB, persetujuan teknis tata ruang, Andalalin, hingga persetujuan lingkungan. Seiring perluasan area dan dinamika pengembangan, perusahaan saat ini tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Andi.
Selain isu lingkungan, ustadz Luqman, tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga menyoroti kejanggalan administratif pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan Green Mosque. Perwakilan tokoh agama dan masyarakat mengkritisi pencantuman “fungsi usaha” pada bangunan bernama masjid tersebut. Mereka menegaskan bahwa masjid memiliki kedudukan dan fungsi peribadatan yang jelas sehingga tidak semestinya didaftarkan sebagai fungsi komersial.
Atas kritik tersebut, pihak pengembang menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan dinas teknis terkait guna memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque agar sesuai dengan fungsi peribadatan yang semestinya.
Melalui audiensi yang berjalan kondusif ini, seluruh pihak bersepakat menyelesaikan dinamika perizinan melalui koordinasi lintas sektoral yang transparan, memastikan iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Irman


