surat terbuka Meminta DPR RI memperjelas dan merevisi surat komitmen RUU Perampasan Aset
BERITA DAERAH
surat terbuka
Meminta DPR RI memperjelas dan merevisi surat komitmen RUU Perampasan Aset
Kepada Yth.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
di Jakarta
Dengan hormat,
Kami dari Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), melalui Ketua Manap Suharnap dan Sekretaris Rokhim Wahyono, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap tuntutan masyarakat dalam aksi pada 27 Agustus 2026, khususnya masyarakat PATI yang tergabung dalam AMPB.
Kami mengapresiasi adanya Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani Pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kami juga mencatat komitmen Pimpinan DPR RI untuk mendorong penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026, bahkan terdapat pernyataan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI apabila sampai batas waktu tersebut RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Namun demikian, setelah mencermati isi surat tersebut, kami menemukan persoalan yang sangat mendasar dan patut mendapat perhatian publik.
1. Redaksi komitmen DPR belum secara tegas menyebut aset hasil korupsi
Tuntutan masyarakat dalam aksi 27 Agustus 2026 pada pokoknya adalah perampasan aset koruptor, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Namun dalam surat komitmen tersebut, DPR RI menggunakan rumusan “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”.
Bagi kami, penggunaan frasa tersebut perlu diperjelas.
Istilah “tindak pidana” memiliki cakupan yang jauh lebih umum dan tidak secara otomatis menunjuk pada tindak pidana korupsi. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar:
Apakah komitmen yang diberikan DPR RI benar-benar ditujukan untuk perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan aset para koruptor, atau mencakup seluruh jenis tindak pidana?
Pertanyaan ini bukan persoalan permainan kata.
Dalam sebuah undang-undang, setiap istilah mempunyai konsekuensi hukum. Semakin luas sebuah rumusan, semakin luas pula kemungkinan penerapannya.
2. Jangan sampai tuntutan masyarakat bergeser makna
Masyarakat datang menyampaikan tuntutan yang spesifik: perampasan aset koruptor.
Karena itu, jawaban yang diberikan kepada masyarakat juga seharusnya memiliki ketegasan yang sama.
Jangan sampai masyarakat yang turun ke jalan pada 27 Agustus 2026 merasa telah memperoleh komitmen mengenai perampasan aset koruptor, tetapi dokumen yang diberikan justru menggunakan terminologi perampasan aset terkait tindak pidana yang cakupannya lebih luas.
Jika hal tersebut dibiarkan tanpa penjelasan, publik sangat wajar apabila mempertanyakan apakah mereka benar-benar telah mendapatkan jawaban atas tuntutannya.
Kami tidak ingin masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan sungguh-sungguh justru merasa dibodohi oleh sebuah komitmen yang terlihat tegas secara politik, tetapi belum tegas secara substansi hukum.
3. Perampasan aset harus memiliki batas dan mekanisme yang jelas
FORMASI tidak menolak upaya negara dalam merampas aset yang berasal dari kejahatan.
Sebaliknya, kami mendukung penguatan instrumen hukum untuk mengejar, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara.
Namun, pada saat yang sama, hukum harus memberikan batasan, kepastian hukum, mekanisme pembuktian, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana.
Jangan sampai semangat memberantas korupsi kemudian melahirkan rumusan yang terlalu luas sehingga menimbulkan ruang tafsir terhadap aset masyarakat.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang:
- aset siapa yang menjadi objek perampasan;
- tindak pidana apa yang menjadi dasar perampasan;
- bagaimana hubungan aset tersebut dengan tindak pidana;
- bagaimana mekanisme pembuktian dan pengadilan;
- serta bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
4. Kami meminta surat komitmen diperbarui atau direvisi
Atas dasar tersebut, FORMASI meminta dengan tegas kepada Pimpinan DPR RI untuk memperbarui atau merevisi surat komitmen tertanggal 27 Agustus 2026 agar substansinya benar-benar mencerminkan tuntutan masyarakat.
Jika memang yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil korupsi, maka hal tersebut hendaknya dinyatakan secara eksplisit dan tidak multitafsir.
Kami meminta DPR RI tidak hanya memberikan kepastian mengenai kapan RUU diselesaikan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya hendak diatur dan siapa yang menjadi sasaran utama regulasi tersebut.
5. Jangan berhenti pada janji politik
Pernyataan kesiapan pimpinan DPR RI untuk mundur apabila RUU tidak disahkan sampai 15 Desember 2026 merupakan komitmen politik yang patut dicatat.
Tetapi bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata soal apakah pimpinan DPR akan mundur atau tidak.
Yang jauh lebih penting adalah apakah undang-undang yang lahir nantinya benar-benar menjadi instrumen untuk memberantas korupsi, merampas aset hasil korupsi, memulihkan kerugian negara, dan sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Jangan sampai target tanggal 15 Desember 2026 tercapai, tetapi substansi undang-undangnya justru menimbulkan persoalan baru.
Sikap FORMASI
Berdasarkan uraian tersebut, kami dari Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, meminta Pimpinan DPR RI memberikan penjelasan resmi mengenai maksud dan cakupan frasa “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” dalam surat komitmen tertanggal 27 Agustus 2026.
Kedua, meminta surat komitmen tersebut diperbarui atau direvisi dengan rumusan yang lebih tegas dan tidak multitafsir mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Ketiga, meminta DPR RI memastikan bahwa tuntutan masyarakat mengenai perampasan aset koruptor tidak mengalami pergeseran makna dalam proses pembentukan undang-undang.
Keempat, meminta seluruh proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Kelima, meminta agar regulasi yang dibentuk tetap menjamin kepastian hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah.
Keenam, kami meminta Pimpinan DPR RI tidak sekadar memenuhi target waktu penyelesaian RUU, tetapi memastikan substansi undang-undang benar-benar menjawab tuntutan masyarakat dan tujuan pemberantasan korupsi.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan.
Kami berharap Pimpinan DPR RI tidak menganggap kritik ini sebagai bentuk penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar sebuah regulasi yang sangat penting tidak lahir hanya karena tekanan momentum politik, tetapi benar-benar lahir dengan rumusan hukum yang jelas, tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara.
Jangan biarkan masyarakat menuntut “aset koruptor dirampas”, tetapi yang dijawab adalah “aset terkait tindak pidana”.
Perbedaan beberapa kata dalam sebuah surat mungkin terlihat kecil secara politik, tetapi dapat menjadi sangat besar ketika diterjemahkan menjadi norma hukum.
Kuningan Jawa Barat,28 Agustus 2026
Atas nama
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI)
Ketua,
Manap Suharnap
Sekretaris,
Rokhim Wahyono


