BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Pencabutan Gugatan Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kng Dikabulkan Hakim, Perkara Baru Teregister No. 20/Pdt.G/2026/PN KNG " BUPATI KUNINGAN tercatat turut TERGUGAT "

 BERITA DAERAH

Gambar hanya ilustrasi dan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan


 Pencabutan Gugatan Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kng Dikabulkan Hakim, Perkara Baru Teregister No. 20/Pdt.G/2026/PN KNG 

" BUPATI KUNINGAN tercatat turut TETRGUGAT "


KUNINGAN,Aktualid.com Perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kng di Pengadilan Negeri Kuningan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjadi perhatian menyusul adanya kekeliruan dalam penyebutan status produk hukum pengadilan.


Perkara tersebut pada akhirnya berakhir setelah penggugat mengajukan pencabutan gugatan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian, perkara tersebut telah berakhir melalui putusan yang mengadili pokok sengketa antara para pihak.


Persoalan yang perlu diluruskan adalah penyebutan perkara tersebut sebagai “putusan sela”. Berdasarkan substansi perkara, produk hukum yang relevan berkaitan dengan dikabulkannya pencabutan gugatan oleh pengadilan, bukan putusan sela yang menentukan atau memutus persoalan tertentu dalam pokok sengketa.


Secara hukum acara perdata, putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan dalam proses pemeriksaan perkara untuk menyelesaikan persoalan tertentu sebelum perkara memasuki putusan akhir. Karena itu, istilah tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyebut setiap produk hukum yang dikeluarkan hakim selama proses persidangan.


Dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kng, penggugat, Manap Suharnap, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian karena dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp8 miliar.


Terlepas dari berakhirnya perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kng, perkembangan berikutnya menunjukkan adanya perkara baru yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN KNG.


Dalam perkara baru tersebut, Bupati Kuningan tercatat sebagai Turut Tergugat. Fakta ini menjadi perkembangan hukum tersendiri dan perlu dipisahkan secara jelas dari perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kng yang telah berakhir setelah pencabutan gugatan dikabulkan.


Dalam negara hukum, setiap orang yang merasa memiliki kepentingan atau haknya dirugikan pada prinsipnya memiliki akses untuk mencari keadilan melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pasal 118 HIR secara tegas mengatur mekanisme pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Selain itu, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang serta membantu pencari keadilan mengatasi hambatan untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.


Kewenangan pengadilan adalah memeriksa perkara berdasarkan hukum, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.


Hakim yang memeriksa perkara harus tetap objektif, mandiri dan tidak berpihak kepada pihak mana pun. UU Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pengadilan mengadili tanpa membeda-bedakan orang, sementara Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengharuskan hakim memberikan kesempatan yang sama kepada para pencari keadilan serta menjaga ketidakberpihakan.


Yang perlu ditegaskan adalah harapan agar setiap perkara, termasuk perkara yang melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai pencari keadilan, diperiksa secara adil, objektif, profesional, independen, dan tidak tendensius, dengan seluruh pertimbangan didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.


Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image