Rp283 juta Dana Desa Giriwaringin dipertanyakan, jangan berhenti pada angka
BERITA DAERAH
Rp283 juta Dana Desa Giriwaringin dipertanyakan, jangan berhenti pada angka
KUNINGAN,Aktualid.com Pemberitaan mengenai penggunaan Dana Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, periode 2021–2025 yang menyoroti angka sekitar Rp283 juta perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan data yang utuh.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai angka Rp283 juta tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau kerugian keuangan negara.
“Jangan berhenti pada angka. Rp283 juta itu harus dibuka secara rinci: digunakan untuk kegiatan apa, tahun berapa, berapa nilai masing-masing kegiatan, siapa pelaksananya, apa output-nya, dan apakah hasilnya benar-benar ada serta dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Manap.
Menurutnya, setiap penggunaan Dana Desa harus dilihat berdasarkan sumber anggaran, tahun anggaran, nomenklatur kegiatan, nilai yang dianggarkan, nilai yang direalisasikan, serta hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.
Apabila dana tersebut digunakan untuk pembangunan atau pengembangan Sistem Informasi Desa, website desa, pengadaan perangkat, jaringan internet, pemutakhiran data, publikasi informasi desa, maupun penyusunan dan pembaruan profil desa, maka yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah apakah kegiatan tersebut tercantum dalam APBDes dan dokumen perencanaan desa.
Manap menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara nilai anggaran dengan kerugian negara.
“Anggaran Rp283 juta bukan otomatis berarti kerugian negara Rp283 juta. Untuk menyatakan ada kerugian, harus ada pemeriksaan dan bukti. Misalnya uang sudah dibayarkan tetapi barang atau jasa tidak diterima, pekerjaan fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai, harga tidak wajar, atau ada bentuk penyimpangan lain yang dapat dibuktikan,” katanya.
Ia juga menilai apabila yang menjadi sorotan adalah Sistem Informasi dan Profil Desa, maka pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat angka dalam dokumen anggaran.
“Pertanyaan sederhananya: apa yang dibeli, siapa penyedianya, kapan dilaksanakan, berapa volumenya, berapa yang dibayar, dan sekarang hasilnya ada atau tidak?” ujar Manap.
Untuk website atau sistem informasi desa, misalnya, perlu diverifikasi apakah sistem tersebut benar-benar dibuat, dapat diakses, memiliki fitur sesuai pekerjaan yang diperjanjikan, mendapatkan pemeliharaan, serta benar-benar digunakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Begitu pula dengan profil desa. Perlu dilihat keberadaan dokumen profil desa, pemutakhiran data kependudukan, data sosial-ekonomi, potensi desa, peta wilayah, dokumentasi, serta keluaran lain yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut.
Manap mengingatkan bahwa periode 2021–2025 merupakan rentang lima tahun. Karena itu, angka Rp283 juta semestinya tidak langsung dipersepsikan sebagai satu kali pengeluaran.
“Harus dipecah. Berapa pada 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025? Kegiatan masing-masing apa? Jangan sampai akumulasi lima tahun kemudian disajikan seolah-olah merupakan satu paket pengeluaran,” katanya.
Menurut Manap, transparansi dari Pemerintah Desa Giriwaringin justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik.
Dokumen seperti APBDes, perubahan APBDes, RKPDes, laporan realisasi APBDes, dokumen pengadaan, kontrak atau surat perjanjian, bukti pembayaran, hingga bukti hasil pekerjaan dapat dibuka dan diuji secara objektif.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tunjukkan datanya. Kalau ada yang keliru, jelaskan. Transparansi jauh lebih kuat daripada sekadar bantahan,” ucapnya.
Manap menegaskan, pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran juga harus menyampaikan secara jelas bagian mana yang dianggap bermasalah. Dengan demikian, perdebatan tidak berubah menjadi pertarungan narasi antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.
“Publik berhak mengetahui penggunaan Dana Desa. Tetapi publik juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang. Kalau ada dugaan penyimpangan, tunjukkan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya nominal,” katanya.
Ia menambahkan, apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan pembayaran tanpa pekerjaan, pekerjaan fiktif, volume tidak sesuai, harga tidak wajar, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, maka persoalannya memang serius dan layak diperiksa oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan memiliki dasar perencanaan, tercantum dalam APBDes, terdapat bukti pelaksanaan dan pembayaran, serta hasil pekerjaan dapat diverifikasi, maka angka Rp283 juta tidak dapat begitu saja dijadikan bukti telah terjadi penyimpangan.
“Jadi jangan mengadili Rp283 juta hanya dari angkanya. Periksa ke mana uang itu dibelanjakan, apa hasilnya, dan apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Manap.
Kesimpulannya, kata Manap, persoalan Dana Desa Giriwaringin bukan semata-mata soal besar kecilnya angka Rp283 juta, melainkan soal apakah setiap rupiah memiliki dasar anggaran, bukti penggunaan, serta hasil yang nyata bagi masyarakat.
“Kalau benar ada penyimpangan, bongkar berdasarkan bukti. Kalau tidak ada, jangan membangun kesimpulan hanya dari dugaan. Yang kita dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan yang objektif,” pungkasnya.
Irman


