BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

PRABOWO TELAH GAGAL, INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM MELAINKAN NEGARA PREMAN?

 SUARA REDAKSI



PRABOWO TELAH GAGAL, INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM MELAINKAN NEGARA PREMAN?


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

                   Advokat 


Salah satu tugas negara sesuai konstitusi adalah menjaga rasa aman dan menghadirkan perasaan tentram bagi segenap warganya. Dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, tegas dinyatakan:  


"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."


Untuk mewujudkan rasa aman dan tentram segenap rakyat, negara wajib menegakkan hukum. Tak boleh ada tindakan elemen masyarakat yang mengambil alih peran negara, apalagi melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Namun, hari ini negara serasa tak ada. Hukum tak pernah hadir memberikan perlindungan. Negara hukum telah sirna, digantikan negara preman. Negara telah dikendalikan oleh aturan preman, bukan aturan hukum.


Jika kita amati dengan seksama, peristiwa kericuhan pasca-demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, yang  mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia, menjadi bukti bahwa yang berkuasa di negeri ini bukan hukum melainkan preman.


Peristiwa tragis ini telah memakan korban yang teridentifikasi bernama Bambang Setiawan (60 tahun), seorang pedagang cermin asal Bendungan Hilir yang dievakuasi dari kawasan Pejompongan. 


Di sosial media, beredar video yang memperlihatkan korban diseret dan dikeroyok massa/preman. Kejadian yang semestinya tidak mungkin terjadi, jika negara hadir memberikan perlindungan kepada segenap rakyat.


Pasalnya, aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengesahan RUU perampasan aset dan hukum mati koruptor, telah selesai dilaksanakan oleh AMPB dari Pati. Peserta aksi juga telah membubarkan diri dan pulang ke Pati.


Artinya, ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ada tindakan yang semestinya bisa diambil untuk menghindari insiden, namun tak diantisipasi. 


Dalam peristiwa ini, akibat kemarahan warga dan pengemudi ojek online memuncak hingga menyebabkan 5 unit truk yang diduga mengangkut massa ormas GRIB Jaya dihancurkan dan dibakar di kawasan Slipi/Kemanggisan.


Ada dugaan keterlibatan ormas pimpinan Hercules GRIB Jaya dalam peristiwa tersebut. Sebelumnya, Hercules sudah memberikan pernyataan akan siaga 1x24 jam jelang aksi demontrasi yang dilakukan AMPB.


Semestinya, Ketua Ormas GRIB Jaya, Hercules de Marshal, tak perlu menginstruksikan anak buahnya untuk siaga 24 jam guna membantu TNI-Polri mengamankan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Karena tugas pengamanan aksi dan menjaga Kamtibmas adalah tugas Negara.


Masuknya unsur sipil dalam pelaksanaan tugas negara selain rawan dibenturkan, juga akan menyebabkan Negara kehilangan wibawa. Memangnya, negara tak sanggup menjalankan fungsinya? Lalu, apa dasar ormas ikut andil dalam pengamanan demonstrasi?


Faktanya, alih-alih mengamankan aksi dalam peristiwa ini justru terjadi kericuhan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak bangsa. Bahkan, peristiwa terjadi usai Demonstrasi berjalan tertib dan aspirasi ditampung oleh anggota Dewan.


Sekali lagi, Negara tidak boleh kalah dengan preman. Negara hukum harus ditegakkan, Prabowo Subianto harus bertindak tegas pada setiap ormas yang mengintervensi tugas negara. Jangan sampai ada kesan, Prabowo melakukan pembiaran sehingga dapat disimpulkan punya andil menjadikan Indonesia sebagai Negara Preman. 

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image