MASYARAKAT BENGKULU MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM KASUS OTT,Koper KPK Sudah Beberapa Minggu, Belum Ada Penetapan Tersangka
BERITA SUMATERA
MASYARAKAT BENGKULU MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM KASUS OTT,Koper KPK
Sudah Beberapa Minggu, Belum Ada Penetapan Tersangka
BENGKULU.Aktualid.com Masyarakat Kota Bengkulu masih menunggu kejelasan dan kerja nyata dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait penggeledahan yang dilakukan beberapa minggu lalu di Kota Bengkulu.
Kegiatan tersebut sempat menghebohkan publik Bengkulu karena baru kali ini ada operasi yang melibatkan koper dan "dispekulasikan sebagai OTT oleh masyarakat.kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Rakyat Bela tanah adat, (Garbeta) Kota Bengkulu Supli Hayadi Kamis 27 Agustus 2026.di salah satu hotel di kota Bengkulu.
"Sampai detik ini belum ada tersangkanya. Kejadian tersebut kami di Kota Bengkulu seolah dipertontonkan dengan sandiwara saja. Kalau tidak ada kejelasan ini akan merusak nama Kota Bengkulu," ujar Supli Hayadi.
Tuntut Marwah KPK Dijaga
Menurut Supli, masyarakat kini menuntut KPK untuk bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan menjaga marwah lembaga antirasuah.
"Yang namanya OTT, koper dan marwah KPK dituntut bekerja sesuai undang-undang. Publik butuh kepastian, bukan spekulasi," tegasnya.
Ia menilai, tanpa adanya kejelasan status hukum, polemik di tengah masyarakat akan terus berkembang dan berpotensi menimbulkan keresahan.di masyarakat ada apa dengan KPK ?.
Desak Juru Bicara KPK Buka Suara
Supli Hayadi mendesak KPK segera memberikan keterangan resmi melalui juru bicara.
"Kita masyarakat Bengkulu khususnya publik Bengkulu menunggu keterangan dari juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah ada tersangka, atau menjelaskan jika ada kesalahan prosedural di Bengkulu," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi terbaru dari KPK terkait tindak lanjut penggeledahan beberapa waktu lalu di Bengkulu.dengan menetapkan tersangka.
Tahapan Penanganan Perkara KPK
Sesuai UU No. 19 Tahun 2019, setelah kegiatan penyelidikan dan penggeledahan, KPK memiliki tahapan:
1. Penyelidikan Pengumpulan bukti awal
2. Penyidikan Penetapan tersangka jika ada 2 alat bukti yang cukup
3. Penuntutan, Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
KPK memiliki waktu 20 hari kerja untuk menentukan status perkara setelah gelar perkara.ini belum ada satu pun yang menjadi tersangka sampai hari ini ,apa kah ada kesalahan prusudural,nya publik butuh penjelasan
( SP- tim).


