BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik Bupati Kuningan Mengkhianati Rakyat

 


Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik
Bupati Kuningan Mengkhianati Rakyat

Seperti kita ketahui bersama saat ini Peraturan Bupati terkait Tunjangan DPRD untuk Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 sedang diproses. Dalam alur pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan DPRD terlebih dahulu prosesnya harus meliputi perencanaan oleh Sekretariat Dewan, pembahasan TAPD dan Banggar DPRD, survei harga oleh KJPP, uji publik, harmonisasi di Kemenkumham hingga pengundangan resmi. Proses ini wajib merujuk pada peraturan perundang-undangan seperti PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ini selaras dengan surat dari Mendagri Tito Karnavian yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD terutama di wilayah Jawa Barat. Menyusul adanya temuan tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan. Evaluasi harus didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/376/SJ yang menekankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan suara publik. Adanya langkah evaluasi dari pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak melampaui kepatutan. Kepala daerah wajib menetapkan kembali besaran tunjangan yang lebih rasional dengan merujuk pada pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
Beleid dari Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur dan  Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD dikeluarkan dalam rangka menyikapi dinamika yang terjadi terkait adanya penolakan keras tunjangan perumahan bagi DPRD. Sehingga pemerintah mengambil langkah memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Serta guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Berkenaan dengan  hal tersebut di atas, Mendagri meminta  kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah tindak lanjut. Terdapat hal penting dalam poin 9 isi surat edaran tersebut yaitu penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah agar dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing).
Sehingga seharusnya Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD dan Bupati Kuningan mempedomani dengan baik aturan tentang pembuatan Peraturan Bupati terkait Tunjangan DPRD yang sekarang masih berproses. Berikut adalah urutan tahapan yang benar berdasarkan prosedur umum pembentukan produk hukum daerah pembuatan Peraturan Bupati tentang Tunjangan DPRD yaitu sebagai berikut :
1. Penyusunan Raperbup dibuat oleh SKPD pemrakarsa yang menyusun draf rancangan Perbup tentang Tunjangan DPRD.
2. Uji Publik dimana masyarakat, stakeholder dan pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis atas draf tersebut.
3. Penyesuaian Draft yaitu hasil uji publik digunakan untuk memperbaiki draf. Uji publik dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan DPRD dilakukan pada tahap penyusunan rancangan (drafting) atau pembahasan yaitu setelah draf awal disusun oleh SKPD pemrakarsa biasanya Sekretariat DPRD. Namun sebelum draf tersebut diajukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham difinalisasi dulu oleh Bagian Hukum.
4. Harmonisasi adalah draf yang sudah diperbaiki kemudian diajukan ke Kanwil Kemenkumham oleh Bagian Hukum untuk selanjutnya dilakukan proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
5. Penandatanganan Perbup dilakukan setelah harmonisasi selesai sehingga Raperbup tinggal ditandatangani oleh Bupati.

Melihat dari isi Surat Edaran (SE) Mendagri terutama poin nomor 9 maka kami mengingatkan dengan keras kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar jangan sampai dibohongi lagi oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) seperti kasus terdahulu dimana yang bersangkutan mau saja menandatangani SK bodong terkait Tunjangan DPRD yang kemudian bermasalah. Ironisnya berdasarkan informasi yang kami peroleh uji publik terkait pembuatan Perbup untuk Tunjangan DPRD tidak dilakukan namun prosesnya sekarang sudah sampai tahap di Kemenkumham. Ini tentu mengkhianati rakyat. Jika Perbup terkait Tunjangan DPRD akan ditandatangani sebelum ditetapkan, Bupati Kuningan seharusnya memastikan proses uji publik sudah dilaksanakan terlebih dahulu sehingga jangan sampai ke depan pembayaran Tunjangan DPRD kembali bermasalah dan harus dihentikan karena dasar hukumnya tidak sah.
Uji publik terkait pembuatan Perbup Tunjangan DPRD Kuningan wajib dilakukan sebelum prosesnya sampai di Kemenkumham. Uji publik dilakukan agar draf Tunjangan DPRD mendapatkan masukan dan saran terkait substansi dan teknis sebelum dinilai secara hukum. Sehingga nanti produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, transparan dan partisipatif. Tujuan uji publik adalah untuk mensosialisasikan besaran tunjangan yang diusulkan kepada masyarakat guna menghindari keresahan dan memastikan transparansi anggaran. Waktu pelaksanaan uji publik dilakukan setelah KJPP memaparkan hasil penilaian tunjangan. Apalagi anggaran untuk pembuatan Perbup sudah dicairkan tetapi Kepala BPKAD tidak mau menggelar uji publik atas penilaian tunjangan perumahan DPRD.

Kuningan, 13 April 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image