Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Lebih Tinggi
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Lebih Tinggi
Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif dan pensiunan.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik karena dinilai lebih progresif dibandingkan penyesuaian gaji pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut akan berdampak pada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan di pusat maupun daerah.
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Lebih Tinggi
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua skema kenaikan berbeda. Gaji pokok ASN, TNI, dan Polri naik sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan dinaikkan hingga 12 persen.
Khusus bagi pensiunan, persentase kenaikan dibuat lebih besar karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana ASN yang masih aktif. Selama beberapa tahun terakhir, penyesuaian gaji ASN dan pensiunan umumnya hanya berada di kisaran 5 persen.
Sumber: fajar.co.id
Irman



