BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

MK bisa bubarkan PARPOL yang menghapus PILKADA Langsung.

 


MK bisa bubarkan PARPOL yang menghapus PILKADA Langsung.


Jakarta,Aktualid.com Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusi, termasuk mendorong perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Saiful menanggapi wacana penghapusan pilkada langsung yang belakangan kembali mengemuka di kalangan elite politik nasional.

“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” kata Saiful, dikutip dari Media Indonesia, Minggu (4/1/2026).

Saiful menjelaskan, berdasarkan ketentuan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945.



“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.

Menurut Saiful, dorongan penerapan pilkada tidak langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang telah disepakati dan ditegaskan dalam UUD 1945.

“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menilai peluang untuk melawan kebijakan pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil. Pasalnya, mayoritas elite politik di parlemen cenderung menyepakati wacana tersebut, sementara kekuatan oposisi dinilai sangat terbatas.

“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang masih dapat membendung upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut adalah tekanan dari masyarakat sipil.

“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya.

 MediaIndonesia

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image