Masuk Pekarangan Tetangga Tanpa Izin? " Bisa Masuk Pidana "
Masuk Pekarangan Tetangga Tanpa Izin? " Bisa Masuk Pidana "
Banyak orang masih menganggap masuk halaman rumah tetangga itu hal sepele.
“Cuma sebentar.”
“Kenal kok.”
“Rumahnya dekat.”
Padahal, sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku, urusan masuk pekarangan orang bukan lagi perkara ringan. Salah langkah sedikit, urusannya bisa berakhir di kantor polisi.
Hak Atas Rumah dan Pekarangan Itu Dilindungi Negara
Dalam hukum pidana terbaru, rumah dan pekarangan dipandang sebagai bagian dari hak privasi seseorang. Artinya, wilayah itu bukan ruang publik dan tidak bisa dimasuki sembarangan.
Pasal 257 KUHP menegaskan:
> Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau tetap berada di sana meski sudah diminta pergi, dapat dipidana.
Yang perlu digarisbawahi:
Tidak perlu mencuri
Tidak perlu melakukan kekerasan
Tidak perlu merusak barang
Cukup masuk tanpa izin atau tidak mau pergi setelah ditegur, unsur pidananya sudah terpenuhi.
Ini Contoh Perbuatan yang Bisa Kena Pasal 257
Supaya tidak salah paham, ini beberapa contoh kejadian sehari-hari yang berpotensi jadi masalah hukum:
Masuk halaman rumah orang lain tanpa izin dengan alasan “cuma numpang lewat”
Tetap duduk atau berdiri di rumah orang padahal sudah diminta keluar
Masuk pekarangan tertutup saat sedang emosi atau konflik
Mendatangi rumah orang untuk “klarifikasi” tapi tidak diundang
Sekali lagi, niat baik tidak otomatis membatalkan pelanggaran hukum.
Ancaman Hukumnya Bukan Main-Main
Jika terbukti melanggar Pasal 257 KUHP Baru, sanksinya adalah:
🔹 Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau
🔹 Denda paling banyak Rp10.000.000 (Kategori II)
Untuk ukuran “cuma masuk halaman”, ini jelas bukan risiko kecil.
Kenapa Aturan Ini Dibuat?
Sederhananya:
Negara ingin melindungi rasa aman di rumah masing-masing.
Bayangkan jika siapa pun bebas keluar-masuk pekarangan orang lain hanya karena merasa kenal atau punya urusan pribadi. Konflik kecil bisa cepat berubah jadi keributan besar.
Karena itu, hukum memilih berdiri di satu posisi tegas: 👉 rumah orang adalah wilayah privat 👉 izin adalah kunci 👉 emosi bukan alasan pembenar
Pesan Penting untuk Kita Semua
Rasa penasaran, kedekatan sosial, bahkan konflik pribadi bukan alasan sah untuk menerobos wilayah orang lain.
Kalau ada urusan:
Ketuk pintu
Minta izin
Hormati batas
Karena di mata hukum, halaman dan rumah bukan tempat main masuk
dan satu langkah ceroboh bisa berujung pidana.
Hati-hati, bijak, dan saling menghormati.
Karena menjaga batas orang lain, sama dengan menjaga diri sendiri.
Irman



