Koperasi desa diposisikan sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal dan kelembagaan usaha masyarakat.
Koperasi desa diposisikan sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal dan kelembagaan usaha masyarakat.
Pemerintah secara resmi menetapkan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, penguatan Koperasi Desa Merah Putih bukan lagi wacana, melainkan kebijakan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Koperasi desa diposisikan sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal dan kelembagaan usaha masyarakat. Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan di tingkat akar rumput: apakah seluruh desa siap menjalankan koperasi secara profesional dan akuntabel?
Pengelolaan koperasi menuntut kapasitas manajemen, transparansi keuangan, serta pengawasan yang kuat. Tanpa kesiapan tersebut, dukungan Dana Desa berisiko hanya menjadi pemenuhan regulasi administratif, tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Di sisi lain, jika dijalankan sesuai prinsip koperasi dan kebutuhan lokal, Koperasi Desa Merah Putih berpeluang menjadi motor penggerak ekonomi desa. Tantangannya kini bukan pada kebijakan, melainkan pada kemampuan desa mengimplementasikannya secara tepat dan berkelanjutan.
PalakatSulut/Berbagaisumber/Red



