KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), mereka diperlakukan sebagai kriminal biasa.
KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), mereka diperlakukan sebagai kriminal biasa.
Masyarakat awam sering mempertanyakan mengapa Tentara Nasional Indonesia (TNI) seakan tidak mampu ‘membumihanguskan’ Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), padahal secara kekuatan, TNI jelas superior. Pandangan ini, yang kerap membuat TNI terkesan lemah di mata publik, perlu diluruskan dengan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum dan kebijakan negara.
Penanganan KKB di Papua sama sekali tidak sesederhana Operasi Militer murni seperti yang terjadi di masa lalu, misalnya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Pendekatan di Papua hari ini secara fundamental diarahkan pada penegakan hukum dan kesejahteraan, bukan pendekatan militeristik total.
Titik krusialnya terletak pada label. Selama labelnya adalah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), mereka diperlakukan sebagai kriminal biasa, bukan sebagai pemberontak atau separatis bersenjata yang memerlukan operasi militer skala penuh. Konsekuensi dari status ‘kriminal’ ini adalah penindak utamanya berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Lalu, bagaimana peran TNI? Keterlibatan TNI hanya sebatas membantu POLRI, sesuai Undang-Undang. Peran ini membatasi tindakan TNI pada apa yang disebut ‘defensif aktif.’ TNI tidak secara bebas melakukan operasi pengejaran masif atau ‘sapu bersih’ layaknya DOM. Mereka bergerak aktif dan memburu KKB hanya jika terjadi gangguan atau serangan tembakan langsung dari KKB, atau dalam skema aksi penegakan hukum yang dipimpin.
Jadi, persepsi bahwa TNI tidak mampu melenyapkan KKB adalah keliru. TNI sangat mampu, tetapi status hukum KKB dan kebijakan strategis pemerintah yang mengutamakan pendekatan kesejahteraan dan hukum lah yang menjadi ‘rem’ operasi militer. Status hukum inilah yang memastikan langkah TNI terukur, tidak sepenuhnya pasif, namun selalu dibungkus dalam konteks penegakan hukum, bukan pemusnahan total.
Irman



