Hukum di Indonesia Seperti Toko Kelontong Bisa Dibeli Sesuai Pesanan
Hukum di Indonesia Seperti Toko Kelontong Bisa Dibeli Sesuai Pesanan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-2 Mahfud MD mengkritik tajam penegakan hukum di Indonesia. Dalam program Bikin Terang
Mahfud menyamakan sistem hukum di Indonesia seperti toko kelontong yang menyediakan berbagai layanan hukum sesuai pesanan.
“Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang. Mau ke pengadilan bisa, kejaksaan bisa, kepolisian bisa. Anda bisa pesan di situ,” kata Mahfud. Ia menyebut praktik “ijon perkara” masih terjadi, yaitu saat proses hukum seseorang sudah “dipesan” sebelum sidang berlangsung.
Menurut Mahfud, mafia peradilan bekerja sistematis, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. “Polisinya sudah ditentukan, pasalnya apa juga sudah tahu. Jaksanya siapa, hakimnya siapa, semua sudah ada,” ungkapnya.
Mahfud menyinggung pula kasus Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri yang menurutnya menjadi korban kriminalisasi setelah kasus “Cicak vs Buaya.” “Susno bilang, ‘mafianya itu ada di sebelah kantor Kapolri, kok saya yang dituduh’,” ujar Mahfud.
Kadispertan Jombang Imbau Petani Terdampak Banjir Bersabar, Bantuan Bibit Padi Pasti Datang
Ia menilai, kasus yang menimpa jenderal bintang tiga itu menunjukkan betapa parahnya praktik mafia hukum, bahkan di era reformasi. Mahfud menekankan bahwa meskipun sudah ada reformasi, praktik lama seperti mafia peradilan belum benar-benar hilang.
“Orang seperti Susno, yang cerdas dan punya harapan, bisa habis (karena sistem yang kotor),” tutup Mahfud.
Irman



