PERALIHAN PPPK KE PNS, CUKUP TES OBSERVASI TANPA CAT
BERITA NASIONAL
PERALIHAN PPPK KE PNS, CUKUP TES OBSERVASI TANPA CAT
Wacana mengenai peralihan PPPK menjadi PNS melalui mekanisme tertentu tanpa Computer Assisted Test (CAT) kembali menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dimaknai bahwa seluruh PPPK otomatis akan diangkat menjadi PNS hanya melalui tes observasi. Mekanisme, persyaratan, kriteria peserta, serta bentuk seleksinya tetap harus memiliki dasar hukum dan ditetapkan melalui kebijakan resmi pemerintah.
Jika nantinya mekanisme observasi benar-benar diterapkan, hal yang perlu diperjelas antara lain: masa pengabdian, kinerja, kompetensi, usia, rekam jejak, kebutuhan formasi, serta bagaimana prinsip keadilan diterapkan bagi seluruh PPPK.
Karena itu, kabar mengenai “PPPK pasti beralih menjadi PNS tanpa CAT” belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang berlaku untuk semua PPPK sebelum ada aturan resmi dari pemerintah.
Irman


