MANAP SUHARNAP TANTANG PENDUKUNG GEOTHERMAL CIREMAI BUKA DATA ILMIAH: JANGAN RAKYAT TANGGUNG RISIKO, ASING NIKMATI KEUNTUNGAN
BERITA DAERAH
MANAP SUHARNAP TANTANG PENDUKUNG GEOTHERMAL CIREMAI BUKA DATA ILMIAH: JANGAN RAKYAT TANGGUNG RISIKO, ASING NIKMATI KEUNTUNGAN
KUNINGAN, JAWA BARAT —Aktualid.com Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menantang pemerintah dan pemrakarsa proyek geothermal Gunung Ciremai membuka data ilmiah mengenai kelayakan proyek, risiko lingkungan, perlindungan sumber air, serta skema investasi dan pembagian keuntungan. Menurutnya, dialog di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak boleh hanya menguji kemampuan kelompok penolak menyampaikan bukti ilmiah, tetapi juga harus menguji klaim keamanan dan kelayakan proyek dari pihak pendukung.
Manap menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum, bukan kemurahan hati pemerintah. Ia meminta data yang relevan dengan kepentingan publik dibuka agar masyarakat dapat menilai risiko dan manfaat rencana geothermal Ciremai secara objektif.
“Kalau penolak diminta membuktikan keberatannya dengan data ilmiah, pemerintah dan investor juga harus membuka data yang menjadi dasar rencana proyek. Jangan sampai rakyat dituntut membuktikan bahaya, sementara pihak yang mengusulkan proyek tidak transparan menjelaskan risikonya,” tegas Manap dalam menyanggah pemberitaan Kontroversi News berjudul “Dialog Geothermal Ciremai di ESDM: Ujian bagi Penolak, Mampukah Membuktikan Penolakan dengan Data Ilmiah, Bukan Opini?”
Soroti Tragedi Sorik Marapi
Manap mengingatkan bahwa pengembangan panas bumi bukan tanpa risiko. Pada 25 Januari 2021, insiden paparan gas hidrogen sulfida (H₂S) di proyek PLTP Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, menyebabkan lima warga meninggal dunia dan 46 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam hasil investigasi yang diumumkan pada 3 Februari 2021, Kementerian ESDM menemukan sejumlah persoalan, termasuk perencanaan yang tidak matang, pelanggaran prosedur, ketidaksiapan peralatan, lemahnya koordinasi, sosialisasi yang tidak memadai, dan kompetensi personel. ESDM menyatakan terjadi maloperasi dan pemegang izin panas bumi bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Sumber: "Kementerian ESDM, 3 Februari 2021" (https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ebtke/hasil-investigasi-lapangan-terkait-kejadian-diduga-paparan-gas-h2s-pada-pltp-sorik-marapi).
Pada 24 April 2022, insiden kembali terjadi di proyek yang sama. Kementerian ESDM melaporkan 19 warga dan dua kru pengeboran terpapar gas H₂S setelah terjadi well kick disertai keluarnya gas saat pengeboran sumur T-12. Kegiatan pengeboran dan uji alir sumur dihentikan sementara demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Sumber: "Kementerian ESDM, 25 April 2022" (https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/respon-kementerian-esdm-atas-kejadian-well-kick-di-proyek-panas-bumi-sorik-marapi).
Manap menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan bukti semua proyek geothermal pasti berbahaya. Namun, catatan itu menunjukkan bahwa risiko keselamatan harus diperhitungkan secara serius sebelum proyek dijalankan.
“Jangan hanya menghitung berapa megawatt listrik yang akan dihasilkan, tetapi mengabaikan siapa yang harus menanggung akibat ketika terjadi kegagalan. Energi terbarukan tidak otomatis berarti bebas risiko,” ujarnya.
Ciremai Membutuhkan Kajian Khusus
Manap meminta pemerintah dan pemrakarsa menjelaskan kondisi hidrogeologi, debit dan sebaran mata air, daerah imbuhan air, karakter sesar, potensi kegempaan, risiko gas, dampak pengeboran, serta konsekuensi pembangunan jalan dan fasilitas pendukung.
Menurutnya, karakter geologi, tata air, ekosistem, dan ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam di Gunung Ciremai tidak bisa disamakan begitu saja dengan kawasan geothermal lain.
Pengalaman di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah, menunjukkan pentingnya memahami bahaya geologi di kawasan vulkanik, termasuk potensi gas berbahaya di sekitar Kawah Timbang dan kemungkinan aktivitas freatik di Kawah Sileri. Bahaya tersebut tidak serta-merta disebabkan oleh operasi PLTP, tetapi menegaskan pentingnya pemetaan bahaya, pemantauan, dan prosedur keselamatan sesuai kondisi setempat.
Sementara itu, dinamika pengembangan geothermal di Flores, Nusa Tenggara Timur, memperlihatkan bahwa persoalan panas bumi juga menyangkut kekhawatiran masyarakat terhadap sumber air, lahan, mata pencaharian, lingkungan, dan ruang hidup.
Bagi Manap, pengalaman daerah lain harus menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh proyek pasti berbahaya ataupun jaminan bahwa proyek Ciremai pasti aman.
Tegaskan Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik
Manap menegaskan bahwa tuntutan transparansi memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur prinsip keterbukaan informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penting terkait pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup.
Atas dasar tersebut, Manap meminta informasi yang relevan dan terbuka untuk publik mengenai kelayakan teknis, risiko lingkungan, dokumen lingkungan, kajian sosial, serta rencana perlindungan masyarakat dapat diakses dan diperiksa secara independen. Adapun informasi yang dikecualikan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah wajib membuka informasi yang berada dalam penguasaannya sesuai undang-undang. Dokumen yang terbuka untuk publik tidak boleh ditutup tanpa dasar hukum yang sah. Masyarakat berhak mengetahui risiko proyek geothermal Ciremai sebelum keputusan yang menyangkut keselamatan, sumber air, dan ruang hidup mereka diambil,” tegasnya.
Siapa Menguasai Proyek dan Menikmati Keuntungan?
Selain persoalan lingkungan, Manap mempertanyakan struktur kepemilikan usaha, skema investasi, pembagian keuntungan, kewajiban perusahaan, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat sekitar.
Menurutnya, label energi bersih tidak boleh menghentikan pertanyaan mengenai kedaulatan energi dan keadilan distribusi manfaat.
“Kalau memang benar pengelolaan geothermal lebih menguntungkan asing, sementara rakyat di sekitar kawasan harus menanggung risiko lingkungan dan kehilangan ruang hidup, maka siapa pun yang mendukung proyek tersebut harus berani menjelaskan di mana letak keadilan dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Manap juga melontarkan kritik dengan menggunakan istilah Londo Ireng, yang dalam konteks kritik sosial-politik merujuk kepada pribumi yang dipandang berpihak pada kepentingan kolonial.
“Kalau benar pengelolaan lebih menguntungkan asing, yang sekarang mengatakan mendukung tak ubahnya kaum Londo Ireng saat zaman kolonial,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan kritik politik terhadap dukungan yang dinilai tidak disertai pengujian memadai atas kepentingan nasional dan masyarakat lokal, bukan bukti bahwa setiap pendukung geothermal memiliki motif kolonial. Dukungan terhadap energi terbarukan juga tidak otomatis berarti berpihak kepada kepentingan asing.
Namun, bagi Manap, persoalan kepemilikan, aliran keuntungan, kewajiban perusahaan, dan perlindungan masyarakat harus dijawab secara transparan.
Dialog ESDM Harus Menguji Semua Pihak
Manap menegaskan bahwa dialog geothermal Ciremai tidak boleh menjadi panggung untuk menghakimi kelompok penolak. Forum tersebut harus menguji seluruh klaim, baik mengenai potensi bahaya maupun jaminan keamanan proyek.
Pemerintah dan pemrakarsa harus membuka informasi yang relevan, menjawab pertanyaan teknis, serta menjelaskan mekanisme pengendalian risiko dan pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan. Sebaliknya, kelompok penolak juga harus menyampaikan keberatan berdasarkan data yang dapat diuji.
Jika hasil kajian menunjukkan risiko yang tidak dapat diterima atau dampak yang tidak bisa dimitigasi secara memadai, hasil tersebut harus menjadi dasar untuk mengubah, menunda, atau menolak rencana kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Bagi FORMASI, persoalan geothermal Ciremai bukan sekadar menerima atau menolak teknologi panas bumi, melainkan memastikan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kedaulatan pengelolaan sumber daya, dan keadilan pembagian manfaat.
“Ciremai tidak membutuhkan adu slogan tentang energi hijau. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data, kajian independen, perlindungan sumber air, keselamatan warga, dan kejelasan siapa yang menikmati keuntungan serta siapa yang menanggung risiko. Jangan menuntut masyarakat menerima proyek sebelum kelayakan dan risikonya dijelaskan secara terbuka,” tegas Manap.
Bagi FORMASI, ukuran keberhasilan proyek bukan semata-mata berapa megawatt listrik yang dihasilkan, melainkan juga sejauh mana keselamatan rakyat, kelestarian Ciremai, dan kepentingan publik benar-benar dilindungi.
Irman


