BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

DENNY INDRAYANA BUKA JALUR IMPEACHMENT: DPR, MK, BERUJUNG DI MPR

 BERITA NASIONAL 



DENNY INDRAYANA BUKA JALUR IMPEACHMENT: DPR, MK, BERUJUNG DI MPR


Jakarta,Aktualid.com Perjuangan hukum terkait persoalan pencalonan dan keabsahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum tentu berhenti setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke MK melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam persidangan, Denny mempersoalkan antara lain aspek persyaratan pendidikan Gibran dan dokumen penyetaraannya.


Jika persoalan tersebut kemudian ditempatkan dalam konteks pemakzulan atau impeachment, jalurnya memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.


Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan konstitusi, termasuk pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.



Alurnya bukan langsung dari individu ke MPR.


Pertama, DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui mekanisme yang ditentukan UUD 1945.


Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.


Ketiga, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses dapat diteruskan ke MPR.


Terakhir, MPR yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya.


Dengan demikian, jika Denny Indrayana mendorong penggunaan jalur impeachment, perjuangannya harus diarahkan pada mekanisme ketatanegaraan melalui DPR, bukan mengajukan impeachment secara langsung kepada MK atau MPR.


Persoalan ini pun berbeda dengan sengketa hasil pemilu biasa. Dalam perkembangan persidangan terbaru, terdapat pandangan ahli yang menyebut bahwa setelah pelantikan, persoalan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan dapat masuk ke rezim Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sepanjang memenuhi alasan pemakzulan yang ditentukan konstitusi.


Apakah langkah menuju impeachment benar-benar akan ditempuh?


Jawabannya sangat bergantung pada langkah politik-konstitusional di DPR dan terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditentukan UUD 1945.


Satu hal yang pasti: jalur konstitusi memiliki tahapan yang jelas — DPR → MK → MPR.


Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image