BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Dari Tiongkok, Dr. Yehu Wangsajaya Usulkan Integrasi NIK dan Teknologi Blockchain untuk Akhiri Polemik Ijazah

 BERITA NASIONAL



Dari Tiongkok, Dr. Yehu Wangsajaya Usulkan Integrasi NIK dan Teknologi Blockchain untuk Akhiri Polemik Ijazah


Jakarta,Aktualid.com Polemik mengenai keabsahan ijazah yang berulang kali muncul dalam ruang publik dinilai dapat diminimalkan apabila Indonesia membangun sistem verifikasi pendidikan nasional yang terintegrasi, aman, dan dapat diaudit secara digital.


Gagasan tersebut disampaikan Dr. Drs. Yehu Wangsajaya, M.Kom., akademisi, praktisi teknologi informasi, dan purnawirawan Polri yang saat ini berada di Tiongkok. Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan masyarakat, Yehu mengusulkan reformasi sistem administrasi pendidikan dengan memadukan teknologi komputasi, keamanan siber, dan kepastian hukum.


Menurut Yehu, polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan seharusnya tidak terus diselesaikan melalui perdebatan opini, melainkan melalui sistem digital yang mampu memberikan jejak data dan mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


«“Saatnya kita mengubah polemik politik yang melelahkan ini menjadi kepastian biner algoritma,” demikian salah satu gagasan Yehu dalam surat terbukanya.»


NIK Diusulkan Menjadi Identitas Utama


Salah satu usulan utama Yehu adalah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam ekosistem pendidikan nasional.


Ia mengusulkan agar data mahasiswa pada perguruan tinggi terintegrasi dengan sistem kependudukan sehingga setiap mahasiswa memiliki identitas yang dapat diverifikasi dan tidak mudah dipalsukan.


Konsep tersebut, menurut Yehu, dapat mempersempit ruang terjadinya mahasiswa fiktif, manipulasi identitas maupun ketidaksesuaian data akademik.


Namun, penerapan integrasi semacam itu juga membutuhkan tata kelola yang ketat, khususnya mengenai perlindungan data pribadi, kewenangan antarinstansi, keamanan sistem dan batas penggunaan data.


PDDikti dan Gagasan “Immutable Ledger”


Yehu juga mengusulkan transformasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan memanfaatkan teknologi immutable ledger atau buku besar digital yang memiliki mekanisme pencatatan perubahan secara permanen dan dapat diaudit.


Dalam konsepnya, data seperti Kartu Rencana Studi (KRS), nilai akademik dan status kelulusan diberi pengamanan kriptografis sehingga setiap perubahan memiliki jejak yang dapat ditelusuri.


Ia menyebut teknologi blockchain sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan.


Meski demikian, penggunaan blockchain tidak otomatis menjadi solusi untuk seluruh persoalan integritas data. Desain tata kelola, validasi data awal, hak akses, mekanisme koreksi dan siapa yang memiliki kewenangan mengesahkan data tetap menjadi bagian penting dari sistem.


AI untuk Mendeteksi Anomali Akademik


Usulan berikutnya adalah penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi pola data akademik yang tidak lazim.


Misalnya, sistem dapat memberikan peringatan apabila ditemukan pola akumulasi SKS yang tidak wajar, perubahan data akademik secara mendadak, atau proses kelulusan yang menyimpang dari ketentuan akademik.


Yehu juga mengusulkan penerapan arsitektur Zero Trust serta National API Gateway untuk mengamankan pertukaran data antarsistem pemerintahan.


Ia bahkan mengusulkan penggunaan honeypot sebagai bagian dari sistem pertahanan siber untuk mendeteksi dan merekam upaya serangan terhadap infrastruktur pendidikan.


Bukti Digital Harus Tetap Memenuhi Hukum


Dalam suratnya, Yehu mengaitkan pengamanan siber dengan konsep Chain of Custody, terutama apabila aktivitas digital nantinya digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.


Namun, rekaman sistem, alamat IP, log aktivitas, maupun data digital lainnya tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah hanya karena diperoleh melalui teknologi.


Keabsahan dan kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada proses perolehan, integritas, autentikasi, kewenangan akses serta ketentuan hukum acara dan peraturan mengenai informasi elektronik yang berlaku.


Usulan Batas Masa Studi


Yehu juga mengusulkan adanya batas waktu studi yang tegas dan terintegrasi dengan sistem nasional.


Ia mencontohkan batas maksimal studi program sarjana selama enam tahun. Apabila batas tersebut terlampaui, sistem dapat memberikan status akademik secara otomatis sesuai regulasi.


Gagasan ini, menurut Yehu, dimaksudkan untuk mengurangi ruang negosiasi administratif yang tidak seragam.


Namun, penerapan automatic enforcement tetap harus memperhitungkan aturan pendidikan tinggi, hak mahasiswa, keadaan khusus, mekanisme keberatan serta kewenangan perguruan tinggi.


Belajar dari Perkembangan Teknologi Tiongkok


Dalam suratnya, Yehu menyebut pengalamannya mengamati perkembangan teknologi pendidikan dan identitas di Tiongkok sebagai salah satu inspirasi gagasannya.


Ia menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pemanfaatan sistem digital untuk memperkuat verifikasi identitas dan rekam pendidikan, dengan tetap menyesuaikannya dengan sistem hukum, kelembagaan, dan prinsip perlindungan data pribadi Indonesia.


Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada teknologi yang digunakan, melainkan bagaimana negara membangun satu sumber data yang terpercaya, dapat diaudit, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas.


Polemik Ijazah Diubah Menjadi Agenda Reformasi Digital


Yehu berharap polemik mengenai ijazah tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menjadi momentum memperbaiki sistem administrasi pendidikan nasional.


Ia mengusulkan pemerintah menyatukan infrastruktur kependudukan, pendidikan tinggi dan keamanan digital dalam arsitektur nasional yang terintegrasi.


“Dari Tiongkok, untuk Indonesia yang lebih maju,” demikian Yehu menutup surat terbukanya.


Gagasan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan keabsahan ijazah bukan sekadar pada selembar dokumen, melainkan pada bagaimana negara membangun sistem yang mampu menjawab tiga pertanyaan sekaligus: siapa pemilik identitasnya, bagaimana rekam akademiknya terbentuk, dan apakah setiap perubahan data dapat dibuktikan secara hukum.


Irman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image