BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

𝗠𝘂𝗻𝗱𝘂𝗿 𝗦𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗵𝗼𝗿𝗺𝗮𝘁 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗧𝗲𝗴𝗮𝗸, 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗗𝗶𝘀𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗣𝗥

 Suara Redaksi 



 𝗠𝘂𝗻𝗱𝘂𝗿 𝗦𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗵𝗼𝗿𝗺𝗮𝘁 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗧𝗲𝗴𝗮𝗸, 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗗𝗶𝘀𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗣𝗥 


Dua solusi menyusul Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.


1. Mengundurkan diri dengan cara terhormat dari jabatan Wakil Presiden.


2. DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi putusan MK tersebut.


Kedua poin ditasa muncul setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dalam putusan setelah MK membacakan amar putusan, 𝘕𝘰𝘮𝘰𝘳 : 01/𝘗𝘏𝘗𝘜.𝘗𝘳𝘦𝘴-𝘟𝘟𝘐𝘝/2026. 𝘛𝘦𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘴𝘢 06/10/2026.


Menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.


Akan tetapi disisi lain, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan perkara tersebut dan kemudian tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang tengah diputuskan.


Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil Presiden kini kehilangan legitimasi moral sehingga muncul spekulasi publik atas ketidak percayaan terhadap Gibran sebagai wakil presiden. Situasi ini telah membuat semacam ketidak pastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif.


Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres, ini sebuah kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres dan tentunya, itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etika dan estetika bernegara.


Apabila Gibran mengundurkan diri, akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.


Solusi kedua adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut. Jika DPR menyatakan bahwa tidak adanya ijazah SLTA Wapres sebagai pelanggaran etik berat maka proses melalui mekanisme pemakzulan terhadap Wapres Gibran dapat dilanjutkan di MPR yang diamanatkan pada ketentuan pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian dapat diajukan kepada MPR.


𝑴𝒖𝒏𝒅𝒖𝒓 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒉𝒐𝒓𝒎𝒂𝒕 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒃𝒂𝒊𝒌 𝒅𝒂𝒓𝒊𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒅𝒊 𝒔𝒊𝒅𝒂𝒏𝒈 𝑫𝑷𝑹. 𝑲𝒊𝒏𝒊 𝒃𝒐𝒍𝒂 𝒍𝒊𝒂𝒓 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒍𝒆𝒎𝒑𝒂𝒓 𝒌𝒆 𝑫𝑷𝑹.


Jika menilik kalkulasi jumlah anggota DPR sekarang, dan bila anggota DPR ini punya integritas sepertinya bola liar yang masuk sudah pasti pecah tak terkendalikan.


Diketahui, kursi anggota DPR dari keterwakilan partai politik yang ada di senayan total 580 orang. Sedangkan perolehan suara anggota DPR yang dapat memakzulkan Gibran minimal atau paling sedikit adalah 2/3 dari total suara anggota yang hadir setidaknya 387 suara anggota.


Kemudian apabila anggota DPR tidak hadir secara menyeluruh seperti yang terbilang diatas maka, paling tidak dari 2/3 anggota yang hadir itu, harus ada 2/3 suara anggota DPR yang setuju untuk memakzulkan Gibran. Ini berarti sekitar 257 suara anggota DPR dari 2/3 yang hadir. 

Artinya setidaknya Paling banyak harus mendapatkan 387 suara dan paling sedikit 257 suara anggota DPR untuk dapat memakzulkan Gibran. 


Dari kalkulasi jumlah anggota DPR tersebut diatas, ketika mereka mempunyai integritas, sepertinya nasib Gibran Raka Buming Raka akan bakalan hancur berkeping-keping.


Red


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image