BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

Soal Pemindahan Pegawai Dishub Kuningan, Manap Suharnap: Jangan Langsung Disebut Sepihak

 




Soal Pemindahan Pegawai Dishub Kuningan, Manap Suharnap: Jangan Langsung Disebut Sepihak


KUNINGAN,Aktualid.com. Polemik terkait pemindahan seorang pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan oleh Kepala Dishub, Mochamad Nurdijanto, SH., M.Si., dinilai perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan kewenangan administrasi.


Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, mengatakan, pergeseran pegawai tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindakan sepihak. Pimpinan perangkat daerah memiliki fungsi manajerial untuk melakukan penataan tugas dan personel sesuai kebutuhan organisasi dan kewenangannya.


“Jangan setiap pergeseran pegawai langsung disebut sepihak. Harus dilihat dulu apakah itu mutasi formal, penugasan, rotasi atau penataan tugas internal. Siapa yang mengeluarkan keputusan dan apa dasar kewenangannya,” ujar Manap.


Menurutnya, pengelolaan ASN harus mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta ketentuan manajemen PNS dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Pengelolaan kinerja ASN juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.


Kadishub Berikan Klarifikasi


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Mochamad Nurdijanto, SH., M.Si., saat ditemui di Kantor Dishub memberikan klarifikasi mengenai pemindahan tersebut.


Menurut Nurdijanto, keputusan menempatkan Heri pada bidang parkir bukan dilakukan tanpa alasan. Heri dinilai memiliki pengalaman sekitar 15 tahun di lingkungan Dishub, khususnya dalam bidang perparkiran, sehingga dianggap memiliki kemampuan untuk membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.


“Saudara Heri sudah sekitar 15 tahun berpengalaman di Dishub, khususnya bidang parkir. Kami melihat yang bersangkutan mampu dan berpengalaman untuk membantu mengoptimalkan PAD dari sektor tersebut,” jelas Nurdijanto.


Ia menegaskan, penempatan Heri bukan merupakan tindakan sepihak sebagaimana kesan yang muncul dalam pemberitaan.


“Ini kebijakan internal. Yang bersangkutan masih berada di lingkungan Dishub, bukan dipindahkan ke luar dinas. Penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang bersangkutan,” tegasnya.


Nurdijanto menambahkan, penataan personel merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas organisasi dan pelayanan, termasuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.


Manap: Uji Dasar dan Tujuannya


Menanggapi klarifikasi tersebut, Manap Suharnap menilai alasan yang disampaikan Kadishub perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.


“Kalau memang Heri ditempatkan berdasarkan pengalaman dan kompetensinya selama 15 tahun di bidang parkir dengan tujuan mengoptimalkan PAD, maka konteksnya jelas sebagai kebutuhan organisasi. Tinggal dipastikan administrasi dan kewenangannya sesuai aturan,” kata Manap.


Ia menegaskan, pernyataan bahwa pegawai tidak mengetahui alasan pemindahan tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar.


“Tidak tahu alasannya berbeda dengan tidak ada alasan dan tidak ada dasar hukum. Yang harus diuji adalah dokumen, kewenangan, prosedur dan tujuan kebijakannya,” tegasnya.


Manap juga mengingatkan bahwa kewenangan pimpinan bukan tanpa batas. Kebijakan kepegawaian tetap harus objektif, profesional dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, diskriminasi maupun tekanan terhadap pegawai.


“Kalau dasar kewenangan dan administrasinya jelas serta tujuannya untuk kebutuhan organisasi, jangan langsung disebut tindakan sepihak. Tetapi kalau ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.


Dengan adanya klarifikasi Kadishub dan pandangan FORMASI, polemik pemindahan pegawai Dishub Kuningan sebaiknya dilihat secara proporsional, dengan menguji dasar kewenangan, administrasi, kompetensi pegawai dan tujuan penataan organisasi, bukan hanya berdasarkan persepsi salah satu pihak.


Team

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image