BREAKING NEWS
Kredit Perdagangan Bank Kuningan Daftar Angsuran Kredit Bank Kuningan

FABB LAYANGKAN SURAT KE DPRD DAN WALI KOTA BENGKULU Soroti Dugaan Tidak Transparannya Dana Hibah DPRD Tahun 2026

 BERITA SUMATERA 



FABB LAYANGKAN SURAT KE DPRD DAN WALI KOTA BENGKULU 

Soroti Dugaan Tidak Transparannya Dana Hibah DPRD Tahun 2026



BENGKULU kota Aktualid.com, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) secara resmi melayangkan surat kepada DPRD Kota Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu serta tembusan badan pemeriksa keuangan Bengkulu . Surat tersebut terkait persoalan dana hibah DPRD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.


Surat pertama dikirim FABB pada tanggal "4 Agustus 2026 " Hingga Senin 17 Agustus 2026 , belum ada jawaban resmi dari DPRD Kota Bengkulu.


"Dengan berkembangnya informasi terkait dana hibah DPRD Kota Bengkulu tahun 2026 yang diduga tidak transparan secara prosedur biasa, maka kami melayangkan surat resmi," ujar Ketua FABB  "Herman Lupti"  Senin 17 Agustus 2026.


Koordinator FABB "Dedi Mulyadi" menambahkan, surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi terkait mekanisme, penerima, serta dasar hukum penyaluran dana hibah.


"Prinsip kami jelas. Anggaran itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu kemana saja dan untuk apa saja dana hibah itu disalurkan," tegas Dedi Mulyadi.


Rencana Surat Kedua

Karena belum ada tanggapan sampai batas waktu yang wajar, FABB menyatakan akan melayangkan "surat kedua" dalam waktu dekat.  Sekaligus di suarakan di orasi tanggal Senin 24/8/2026.


"Kami beri kesempatan dulu. Kalau tetap tidak ada jawaban, maka surat kedua akan kami layangkan. Ini bentuk komitmen kami mengawal penggunaan APBD," kata Herman Lupti.




Dana Hibah dan Keterbukaan Informasi

1.  Dasar Hukum Penyaluran dana hibah mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Perda APBD. Prinsipnya harus transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

2.  Hak Publik  Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga berhak meminta informasi terkait penggunaan anggaran negara/daerah.

3.  Fungsi DPRD , DPRD memiliki fungsi budgeting dan pengawasan. Penyaluran hibah harus melalui pembahasan dan keputusan bersama dengan Pemkot.

4.  Alur Pengaduan Jika tidak direspon, masyarakat/LSM bisa mengajukan permohonan informasi ke PPID atau menyampaikan ke Ombudsman RI.



FABB berharap DPRD Kota Bengkulu dan Wali Kota segera memberikan penjelasan resmi. 


"Kami tidak menuduh. Kami hanya minta dibuka datanya. Kalau memang proseduralnya sudah benar, sampaikan ke publik agar tidak ada prasangka," ujar Herman Lupti.


Upaya konfirmasi ke Sekretariat DPRD Kota Bengkulu dan Bagian Hukum Pemkot Bengkulu terkait surat FABB tanggal 4 Agustus 2026 masih di tunggu tegas " Herman Lupti" 


( SP- tim FABB).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image